Berita Metropolitan, Way Kanan, Lampung – Sebuah insiden tragis terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB. Tiga anggota kepolisian tewas akibat ditembak oleh orang tak dikenal saat menjalankan tugas memberantas praktik perjudian ilegal.
Berdasarkan laporan kepolisian, sebanyak 17 personel dari Polres Way Kanan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai arena judi sabung ayam. Namun, saat tiba di tempat kejadian, mereka disambut dengan tembakan mendadak dari arah yang belum diketahui.
Tiga anggota kepolisian yang gugur dalam insiden tersebut adalah:
1. Iptu Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
2. Bripka Petrus – Anggota Reskrim
3. Bripda Ghalib – Anggota Sabhara
Ketiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak di bagian kepala. Sementara itu, beberapa anggota lainnya berhasil berlindung dan meminta bantuan dari personel kepolisian lainnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
“Kami sangat berduka atas gugurnya tiga anggota kami dalam tugas. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan ini,” ujar Irjen Pol Dedi.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum dari institusi lain. Komandan Korem 043 Garuda Hitam, Brigjen Rikas Hidayatullah, menegaskan bahwa jika ada anggota TNI yang terlibat, mereka akan diberikan sanksi tegas.
Saat ini, jenazah ketiga anggota kepolisian telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi.
Dalam kasus ini, ada beberapa undang-undang yang dapat dijadikan dasar hukum, antara lain:
1. Pasal 338 KUHP – “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
2. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) – “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
3. Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap Aparat) – “Barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”
4. Pasal 303 KUHP (Judi Ilegal) – “Barang siapa yang melakukan atau turut serta dalam perjudian, dapat dikenakan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
5. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 – “Barang siapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi dapat dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.”
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan maraknya perjudian ilegal di beberapa daerah. Warga setempat mengaku terkejut dan khawatir dengan kejadian ini, mengingat sebelumnya sudah ada peringatan dari kepolisian terkait pemberantasan perjudian.
“Kami takut kalau masih ada kelompok bersenjata yang melindungi judi ilegal seperti ini. Semoga polisi segera menangkap pelakunya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Insiden penembakan terhadap aparat kepolisian ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan perjudian ilegal masih menghadapi tantangan besar. Kepolisian diharapkan dapat segera menangkap para pelaku serta meningkatkan keamanan bagi personelnya dalam menjalankan tugas.
Pemerintah dan masyarakat juga perlu bekerja sama untuk menghilangkan praktik perjudian ilegal yang sering kali menjadi sumber berbagai tindak kejahatan lainnya.
Redaksi.