Jakarta Pusat, Berita Metropolitan – Peredaran pil koplo kian marak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pil berjenis Trihexyphenidyl, Tramadol, Carnophen (Zenith/PCC), DMP/Double L, Excimer, Somadryl, hingga Dekstrometorfan dijual bebas di lapangan tanpa pengawasan ketat, padahal efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.
Berdasarkan hasil investigasi, peredaran pil koplo di Jakarta Pusat diduga dijalankan oleh jaringan terorganisir. Salah satu penjaga toko yang berperan dalam peredaran ini adalah Jamaludin. Sementara itu, sosok Rahmat disebut sebagai bos besar yang mengendalikan bisnis haram tersebut. Tak hanya itu, inisial Raja turut muncul sebagai penanggung jawab keamanan sekaligus kordinator atau beking aparat, yang diduga kuat melindungi jalannya peredaran.
“Ini bukan sekadar persoalan kriminal biasa, tapi sudah merusak regenerasi anak bangsa. Kalau aparat serius, kasus sebesar ini tidak mungkin dibiarkan,” ungkap Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA).
Sementara itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fahrudin Sang Aji Bima, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak pemerintah dan aparat agar tidak main mata dengan para pengedar. “Generasi muda hancur karena pil koplo. Kami tegaskan, aparat jangan hanya diam, apalagi ikut bermain di balik layar,” tegasnya.
Penyalahgunaan pil koplo membawa dampak serius, mulai dari halusinasi, kantuk ekstrem, gangguan syaraf, hingga risiko kematian. Beberapa jenis pil bahkan memicu ketergantungan parah yang bisa mengubah perilaku seseorang menjadi agresif, kehilangan kesadaran, dan tak jarang berakhir dengan tindak kriminal.
Peredaran pil koplo secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dapat diberlakukan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar obat keras terbatas.
“Polres Metro Jakarta Pusat Bungkam”
Mirisnya, meski peredaran ini telah ramai diberitakan oleh sejumlah media online, Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini tidak memberikan tanggapan resmi. Publik menilai, sikap diam ini sama saja dengan bentuk pembiaran, bahkan ada dugaan kuat aparat justru ikut melindungi peredaran pil koplo.
“Kalau aparat terus menutup mata, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan. Kami akan terus bersuara agar aparat benar-benar tegas dan bersih dari permainan ini,” tegas Fahrudin Sang Aji Bima, Ketua Umum GANN.
Masyarakat, PB-FORMULA, dan GANN menuntut agar aparat kepolisian bersama BNN segera melakukan penindakan serius, membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya, serta menindak tegas oknum aparat yang terbukti terlibat.
(Tim Redaksi Nasional)













