Kampanye Terbatas Paket Ita Esa Di Rote Selatan Isu Negatif Dan Hoax Di Klarifikasi Calon Bupati Dan Mantan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao

Berita, Daerah, Hukum, Nasional133 Dilihat
banner 468x60

Berita Metropolitan Rote Ndao NTT- Dalam kampanye terbatas Paket Ita Esa dengan Calon Bupati Paulus Henuk SH dan calon wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan disambut oleh ribuan masyarakat yang diterima secara adat oleh tokoh adat dengan tuturan dan sambutan tarian adat, bertempat di lapangan mini Nitolain , Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao. Jumad malam (08/11/2024).

Pada kesempatan kampanye terbatas tersebut dihadirkan beberapa orator atau Jurkam (Juru Kampanye) untuk menyampaikan orasi politik dan sekaligus juga mengklarifikasi berita-berita miring atau isu negatif dan hoax yang ditujukan kepada paket Ita Esa khususnya bagi kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Paulus Henuk SH dan Apremoi Dudelusy Dethan.

banner 336x280

Mantan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao periode 2019-2024 dari partai PPP, Charly Lian dalam penyampaiannya menegaskan bahwa apa yang diberitakan, dibicarakan dan diisukan lewat medsos kepada Calon Bupati Paulus Henuk, SH bahwa beliau melakukan penolakan menyangkut Perda pemekaran 22 desa di Rote Ndao adalah fitnah dan sesuatu yang tidak benar. Charly Lian adalah ketua Bapemperda (Badan pembentukan Peraturan daerah) di DPRD kabupaten Rote Ndao untuk periode 2019-2024.

” Saat itu saya anggota DPRD Aktif dan saya ketua Bapemperda, saat paripurna Paulus Henuk tidak hadir saat sidang, darimana Paulus Henuk menolak pemekaran desa? sehingga isu yang mengatakan Paulus Henuk menolak pemekaran desa itu adalah bohong.” Tegas Charly Lian mantan ketua Bapemperda DPRD kabupaten Rote Ndao.

Paulus Henuk dengan sapaan akrab PH dalam penyampaiannya pada kampanye terbatas tersebut juga mengklarifikasi dan menambahkan apa yang telah diklasifikasikan oleh Charly Lian terkait dengan isu isu hoax, fitnah yang diarahkan kepada Paket Ita Esa terutama kepada dirinya.

“Mereka bicara dimana-mana jangan pilih PH, jangan pilih paket Ita Esa, karena dia yang tolak perda pemekaran 22 desa di Rote Ndao. Malam ini bapa mama sudah dengar langsung dari orang yang paling berkewenangan di DPRD pada 5 tahun lalu. Setiap perda yang diajukan ke DPRD terutama perda diluar perda wajib ( perda induk APBD, perda perubahan dan perda pertanggungjawaban) diluar tiga perda itu semua perda pintu masuk ke DPRD harus melalui Bapemperda yang diketuai oleh kakak Charly Lian. Jadi kalau ada isu dimana-mana bahwa PH yang tolak perda pemekaran saya sekali lagi pastikan dan tegaskan bahwa itu adalah tipu-tipu itu bohong”. Ujar Paulus Henuk.

PH menambahkan setelah perda itu lolos di Bapemperda dia masuk ke komisi, yakni bidangnya komisi A yang di ketua oleh adik Feki Bulan. Selama saya masih wakil ketua II DPRD tidak ikut-ikut baik di Bapemperda atau di komisi, kita tunggu diruang paripurna. Untuk ketua dan wakil ketua kita ikut membahas kalau perdanya saja tidak sampai di ruang paripurna bagaimana mungkin seorang PH bisa menolak perda itu?. Maka harus saya sampaikan stop tipu-tipu.Tapi orang mau tipu-tipu masyarakat tapi otaknya tidak cukup.

 

Paulus Henuk dalam kesempatan kampanye terbatas malam itu juga menyampaikan bahwa Ibu Lussy atau Apremoi D Dethan calon wakil bupati dari paket Ita Esa merupakan salah satu Puteri terbaik Rote Ndao, beliau cepat belajar dan selama bersama keliling masuk keluar sekitar116 desa dari 119 desa dan mungkin tinggal beberapa desa lagi yang akan dikunjungi., orang rendahkan dan hina beliau tetapi ibu Lussy menunjukan beliau sangat serius untuk ikut memimpin kabupaten Rote Ndao kedepan. Setiap diberikan kesempatan berbicara dahulu menyampaikan sambutan dengan sangat luar biasa beliau mampu menyampaikan secara utuh visi dan misi dari paket Ita Esa.

Mantan wakil ktua II DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2019-2024 ini juga menyampaikan bahwa tentang ijasah ibu Lussy juga menjadi isu dan fitnah bahkan sampai menggugat ijasahnya. Menurut Paulus Henuk ijasah Ibu Lussy dikeluarkan sudah 10 tahun yang lalu, dan Ibu Lussy tidak pernah bikin ijasah sendiri. Ibu lussy berproses di PKBM Oenggae ketuanya P Jefri Penna, ijasahnya dikeluarkan dari sana dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao waktu itu BP Jonas Selly (Sekda Rote Ndao sekarang), dan ijasahnya sudah digunakan untuk berbagai kepentingan termasuk pada saat mengikuti caleg pada bulan Pebruari 2024 lalu dan terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten Rote Ndao 2024-2029 tidak ada satu orangpun yang permasalahkan. Namun giliran Ibu Lussy ikut mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati dengan PH mulai ribut, cari-cari alasan, gugat ke sana kemari. Begitupun ada berita yang menyatakan Paulus Henuk sudah di panggil 3 kali oleh kejaksaan menyangkut dengan masalah reses anggota DPRD.

Paulus Henuk yang juga adalah orang yang mengerti hukum menjelaskan bahwa benar pernah ada surat dari Kejaksaan yang diterima sekitar awal bulan Agustus hanya sekali saja, namun karena ada urusan menyangkut keikutsertaan dalam pilkada 2024 mengurus SK partai di Jakarta sehingga beliau tidak bisa hadir, namun beliau telah mengirimkan semua bukti dokumen dan foto serta Vidio mengenai kegiatan resesnya. Dan tentang adanya pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap dirinya adalah sesuatu yang tidak benar.

Hal itupun dilakukan sudah sesuai dengan apa yang menjadi edaran Kejagung bahwa dimana peserta atau calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada 2024 untuk sementara tidak boleh di lakukan penegakkan hukum atau sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penegakan hukum digunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Dan sesuai Instruksi Jaksa Agung (InsJA) Nomor 6Tahun 2023 berisi tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

(SALMAN/BM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *