Jakarta Timur, Beritametropolitan.id – Pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres Jakarta Timur kembali menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan. Kegiatan resmi kepolisian tersebut dinilai berlangsung tertutup dan tidak memberikan ruang yang semestinya bagi insan pers untuk melakukan peliputan.
Sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan dan pelarangan secara langsung saat hendak meliput kegiatan tersebut. Selain dilarang oleh anggota Propam berinisial (T) berpangkat IPDA, wartawan juga mengaku mendapat larangan dari seseorang bernama Fredi, yang meminta awak media turun ke lantai 2.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima wartawan di lokasi, kegiatan sertijab Wakapolres Jakarta Timur dilaksanakan di lantai 3 dan kemudian dilanjutkan ke lantai 6. Pembatasan akses tersebut dinilai janggal dan semakin memperkuat kesan bahwa kegiatan resmi tersebut sengaja dijauhkan dari pantauan media.
Larangan tanpa penjelasan yang jelas mengenai dasar aturan tersebut membuat wartawan mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur. Upaya konfirmasi kepada panitia maupun pihak humas juga tidak mendapatkan respons yang memadai.
Padahal, sertijab pejabat kepolisian merupakan agenda resmi institusi negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui pergantian pejabat, rekam jejak pejabat yang dilantik, serta arah kebijakan dan komitmen kepemimpinan ke depan. Dalam konteks tersebut, pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi sekaligus kontrol sosial.
Sikap pelarangan yang dilakukan oleh oknum aparat maupun pihak lain di lokasi kegiatan dinilai tidak sejalan dengan semangat Presisi Polri (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menekankan keterbukaan dan akuntabilitas institusi kepolisian di mata publik.
Pembatasan terhadap kerja jurnalistik dalam kegiatan resmi berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
° Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
° Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
° Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
° Pasal 6 huruf c: Pers nasional melaksanakan peran pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
° Pasal 3 huruf a: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan kebijakan publik.
° Pasal 4 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dengan mengacu pada regulasi tersebut, maka seluruh jajaran kepolisian dan pihak yang terlibat dalam kegiatan resmi negara semestinya memahami serta menghormati kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur, anggota Propam berinisial (T), maupun Fredi terkait alasan pembatasan dan pelarangan terhadap wartawan tersebut. Insan pers berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal agar ke depan tidak terjadi lagi praktik yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
(Redaksi)













