Janji Berangkat Umroh Tak Kunjung Terealisasi, 50 Orang di Bangka Mampang Prapatan Diduga Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp1,05 Miliar

Hukum35 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id – Sekitar 50 orang calon jemaah umroh di kawasan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban penipuan dana perjalanan umroh. Keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara dana yang telah disetorkan para korban belum juga dikembalikan.

 

banner 336x280

Salah satu korban, Nina Carolina SH, secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Nina menunjuk inisial (AAS) sebagai pihak terlapor atas dugaan penipuan yang merugikan puluhan calon jemaah.

Menurut Nina, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp1.053.040.000 (satu miliar lima puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah). Dana tersebut berasal dari setoran sekitar 50 calon jemaah yang telah membayar paket umroh dengan nominal bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah per orang.

 

“Awalnya dijanjikan berangkat dalam waktu dekat dengan harga paket yang cukup terjangkau. Namun sampai sekarang tidak ada kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana,” ujar Nina.

Para korban mengaku sempat menerima beberapa kali informasi penundaan dengan berbagai alasan. Namun, seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan pihak terlapor disebut semakin sulit dilakukan. Beberapa korban bahkan mengaku nomor kontak yang sebelumnya aktif kini sudah tidak dapat dihubungi.

 

Atas kejadian tersebut, para korban berharap pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah diajukan, termasuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran terkait izin dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat dikenakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AAS terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian.

{Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *