Baru Sebulan Pemerintah Tegas Soal Mafia Solar dan Migas, Dugaan Peredaran Minyak Sulingan Ilegal Muncul Lagi

Berita3 Dilihat
banner 468x60

Baru Sebulan Pemerintah Tegas Soal Mafia Solar dan Migas, Dugaan Peredaran Minyak Sulingan Ilegal Muncul Lagi

Jakarta, Beritametropolitan.id — Sikap tegas pemerintah dalam memberantas praktik mafia solar, minyak, dan gas yang selama ini dinilai merugikan negara dan masyarakat tampaknya belum sepenuhnya memberi efek jera. Baru berjalan sekitar satu bulan sejak pemerintah menyampaikan komitmen penindakan terhadap mafia migas, kini dugaan peredaran minyak sulingan ilegal kembali mencuat ke permukaan.

banner 336x280

 

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas produksi dan distribusi minyak sulingan di kawasan Jalan Madya, Kebantenan, Jakarta Utara yang diduga masih berjalan aktif. Aktivitas tersebut disebut-sebut dikelola oleh Simbolon. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai legalitas usaha maupun standar produksi yang digunakan.

 

Minyak sulingan yang diduga berasal dari proses pengolahan ulang minyak goreng bekas atau minyak sawit tanpa pengawasan ketat dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain berpotensi mengandung zat berbahaya akibat proses penyulingan yang tidak sesuai standar, produk tersebut juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sebagai konsumen utama.

 

Tak hanya soal kesehatan, peredaran minyak sulingan ilegal juga dinilai berpotensi merugikan negara dari sisi pajak, distribusi barang, dan tata niaga perdagangan yang sah. Dugaan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut juga menjadi sorotan, meskipun hal itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi pihak berwenang.

 

Secara hukum, setiap pelaku usaha pangan wajib memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terutama Pasal 86 tentang standar keamanan dan mutu pangan. Jika terbukti mengedarkan produk yang membahayakan kesehatan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 136, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1), melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, dinas perdagangan, serta lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan bila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

 

Hingga saat ini, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut masih menjadi perhatian warga sekitar. Publik berharap pemerintah konsisten dalam menjalankan komitmen pemberantasan mafia migas dan peredaran minyak sulingan ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga pendapatan negara.

 

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *