Jakarta Barat, Beritametropolitan.id — Peredaran obat keras golongan tertentu atau yang kerap disebut pil koplo diduga masih marak terjadi di kawasan dekat Masjid BNI Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terselubung namun terbuka itu menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, terlebih lokasi tersebut berada di area wisata dan dekat tempat ibadah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, transaksi diduga dilakukan pada jam-jam tertentu dengan modus penjualan secara eceran kepada para pembeli yang datang silih berganti. Warga mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan sekitar Kota Tua.
“Sudah lama aktivitas itu diduga ada, tapi seperti tidak pernah benar-benar hilang. Kami berharap aparat serius menindak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mempertanyakan pengawasan aparat terkait dugaan bebasnya peredaran obat keras seperti tramadol, hexymer, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya dapat diperoleh menggunakan resep dokter. Apalagi lokasi dugaan transaksi berada di kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan.
Dalam aturan hukum di Indonesia, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan distribusi obat keras daftar G tanpa izin resmi, pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik peredaran pil koplo tersebut agar kawasan Kota Tua tetap aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Tim Redaksi-BM













