Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Renovasi terhadap sebuah bangunan yang diduga berstatus cagar budaya di kawasan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan renovasi tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian cagar budaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan renovasi tersebut diduga tetap berlangsung meski muncul dugaan belum adanya perizinan yang sesuai. Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan seorang oknum pengacara dalam proses pendampingan terhadap pihak yang melakukan renovasi. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terverifikasi, dan pihak yang disebut belum memberikan keterangan atau tanggapan.
Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
“Apabila benar bangunan tersebut merupakan cagar budaya dan renovasi dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, maka proses hukumnya harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dr. H. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., S.H., M.H., M.Kn., selaku Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), meminta instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, pelestarian bangunan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Sejumlah warga juga berharap Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan status bangunan, kelengkapan perizinan, dan kesesuaian pelaksanaan renovasi dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.
Apabila bangunan tersebut memang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, maka pelestariannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pengawasan, hingga ketentuan pidana terhadap pelanggaran.
Selain itu, ketentuan teknis pelestarian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dalam pemberitaan ini, termasuk pemilik bangunan, pelaksana renovasi, maupun pihak yang namanya dikaitkan dengan dugaan tersebut, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.













