JAKARTA UTARA, BERITAMETROPOLITAN.ID — Dugaan praktik penyimpangan dalam kegiatan usaha atau distribusi gas di kawasan Garasi Budi Darma, Kebantenan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan usaha, asal-usul pasokan gas, kesesuaian proses distribusi dengan ketentuan yang berlaku, serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Namun, hingga terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi, dugaan praktik mafia gas maupun anggapan bahwa kegiatan tersebut tidak tersentuh aparat belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
“Legalitas dan Distribusi Gas Perlu Diperiksa”
Pemerintah melalui instansi yang membidangi minyak dan gas bumi memiliki kewenangan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan bukti, jenis gas yang diperdagangkan, perizinan usaha, serta mekanisme distribusinya.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat menelusuri apakah kegiatan di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan, dan aturan distribusi yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi, pelanggaran perizinan, ataupun kegiatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Sejumlah ketentuan berikut dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir, perizinan, dan larangan tertentu dapat diperiksa sesuai bentuk kegiatan yang sebenarnya.
2. Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana untuk kegiatan tertentu yang dilakukan tanpa izin usaha, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Penerapannya harus disesuaikan dengan jenis kegiatan, status perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Ketentuan ini hanya relevan apabila terdapat bukti bahwa objek dan perbuatannya memenuhi unsur pasal tersebut; tidak otomatis berlaku untuk semua kegiatan perdagangan gas.
4. Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral, yang perlu diperiksa berdasarkan jenis usaha, skala kegiatan, serta aturan teknis yang berlaku.
Pencantuman pasal-pasal tersebut bukan berarti pengelola atau pihak mana pun di lokasi yang disebut telah melakukan tindak pidana. Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan yang berwenang.
“Aparat dan Instansi Terkait Diharapkan Memberikan Penjelasan”
Untuk memastikan persoalan ini terang, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang memadai. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas usaha, sumber pasokan, dokumen distribusi, kepatuhan terhadap ketentuan subsidi apabila relevan, serta standar keselamatan penyimpanan dan penanganan gas.
Keterangan dari pengelola atau penanggung jawab kegiatan di Garasi Budi Darma juga penting agar pemberitaan tidak hanya bersandar pada dugaan sepihak.
Konfirmasi kepada kepolisian setempat, pemerintah daerah, dan instansi teknis yang berwenang diperlukan untuk mengetahui apakah pernah ada pemeriksaan, laporan masyarakat, atau tindakan penegakan hukum terkait kegiatan yang dimaksud.
“Transparansi untuk Melindungi Kepentingan Masyarakat”
Pengawasan distribusi energi bukan hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan sekitar, serta perlindungan konsumen.
Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan, penjelasan resmi juga penting untuk mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berdasar.







