JAKARTA, Beritametropolutan.id – Pemerintah Indonesia mulai memperkuat pengawasan terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan Peraturan Presiden tentang Etika AI yang diharapkan menjadi pedoman penggunaan teknologi secara aman, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi perhatian seiring semakin luasnya pemanfaatan AI dalam berbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, industri, hingga aktivitas ekonomi digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pemanfaatan AI harus tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan akhir. Teknologi tersebut diharapkan memperkuat kemampuan manusia, bukan justru menghilangkan kendali manusia dalam menentukan keputusan penting.
Dalam pemberitaan CNBC Indonesia, Jumat (30/10/2026), Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Komdigi, Said Mirza Pahlevi, menjelaskan bahwa pengaturan AI akan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Artinya, setiap penggunaan teknologi AI akan dinilai berdasarkan potensi dampak yang ditimbulkannya terhadap keselamatan, keamanan, dan hak masyarakat.
“AI yang Membahayakan Hak Masyarakat Terancam Dilarang”
Salah satu poin penting dalam rancangan pengaturan tersebut adalah larangan terhadap penggunaan AI yang dapat membahayakan keselamatan maupun hak warga negara.
Contohnya, penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk melakukan pemantauan massal terhadap masyarakat di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, penggunaan AI yang masuk kategori berisiko tinggi, seperti teknologi untuk membantu diagnosis penyakit pasien, masih dimungkinkan dengan pengawasan khusus.
Pemerintah juga menekankan bahwa keputusan akhir dalam penggunaan teknologi berisiko tinggi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada sistem otomatis.
“Transparansi dan Perlindungan Data Menjadi Perhatian”
Selain pengawasan terhadap risiko teknologi, pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai transparansi penggunaan AI.
Produk yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan direncanakan perlu memiliki penandaan. Pengelola layanan juga harus memberikan transparansi mengenai bagaimana data pengguna diproses.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem AI nantinya dapat menyampaikan pengaduan kepada penyedia layanan maupun kementerian terkait.
Ketentuan tersebut menjadi penting mengingat perkembangan teknologi digital juga membawa tantangan baru, terutama menyangkut perlindungan data pribadi, penyalahgunaan informasi, serta potensi diskriminasi akibat keputusan sistem otomatis.
Pengembangan AI Tetap Didorong:
Di sisi lain, pemerintah menyatakan tidak ingin regulasi justru menghambat inovasi dan perkembangan industri teknologi nasional.
Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 disebut menargetkan pengembangan 45 ribu talenta AI setiap tahun. Pemerintah juga merencanakan pusat pelatihan talenta digital di setiap provinsi melalui Digital Talent Center.
Literasi AI turut diarahkan menjadi bagian dari peningkatan kompetensi aparatur sipil negara dan pengembangan pembelajaran teknologi di lingkungan pendidikan.
Kendati demikian, pengembangan teknologi tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat.
“Pengawasan Jangan Hanya Berhenti pada Aturan”
Rencana pengaturan AI tersebut memunculkan tantangan besar bagi pemerintah, khususnya dalam memastikan aturan benar-benar diterapkan di lapangan.
Pengawasan terhadap perusahaan penyedia teknologi, transparansi penggunaan data, mekanisme pengaduan masyarakat, hingga penindakan terhadap penyalahgunaan AI menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa teknologi yang digunakan dalam pelayanan publik tidak merugikan hak-hak warga negara.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan AI tidak cukup hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan implementasi, pengawasan, dan perlindungan masyarakat berjalan secara nyata.
Pemerintah menyatakan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan Peraturan Presiden tentang Etika AI masih dalam proses penandatanganan sebagaimana diberitakan pada Jumat (30/10/2026).
{Nurman-BM}
Beritametropolitan.id – Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.













