JAKARTA, Beritametropolitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Kamis (5/11/2026). Keduanya merupakan pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan penerimaan uang, termasuk bagaimana mekanisme penerimaan hingga proses pengumpulannya.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik Telusuri Mekanisme Penerimaan Uang”
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial GPM, selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta A, selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap dalam pelayanan pertanahan.
Namun, hingga informasi ini disampaikan, KPK belum mengungkap secara terperinci nominal uang yang diduga diterima maupun identitas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam alur penerimaan tersebut.
Perlu ditegaskan, kedua pejabat yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi belum tentu memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.
“Berawal dari OTT KPK Kasus HGB Summarecon”
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah dan proses administrasi pertanahan.
“Transparansi Penanganan Perkara Jadi Sorotan”
Perkembangan penyidikan ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pelayanan pertanahan. Sebab, pengurusan hak atas tanah menyangkut kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana dugaan aliran uang tersebut terjadi, siapa saja pihak yang berperan, serta apakah terdapat pola penerimaan uang yang melibatkan lebih banyak pihak.
Penegakan hukum juga perlu dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidik KPK mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dihormati hak hukumnya. Penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
#Beritametropolitan.id
Sumber: ANTARA













