“Preman Berwajah Sangar Diduga Jadi Tameng Bisnis Mafia Oli di Cilincing Jakarta Utara”

Uncategorized23 Dilihat
banner 468x60

Marunda, Beritametropolitan.id — Aktivitas dugaan mafia oli di Jalan Bambu Kuning RT 001 RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara disebut masih terus beroperasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mengaku takut dan khawatir karena lokasi usaha tersebut diduga dijaga sejumlah pria bertampang garang yang diduga berperan sebagai backing aktivitas pengolahan oli sulingan.

Menurut informasi warga, aktivitas kendaraan pengangkut drum oli keluar masuk lokasi hampir setiap hari. Selain menimbulkan aroma menyengat, warga juga khawatir terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat dugaan pengolahan limbah oli tanpa prosedur yang sesuai aturan.

banner 336x280

Lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Piter yang disebut sebagai pengelola perusahaan oli sulingan di kawasan tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait izin operasional maupun pengelolaan limbah dari pihak terkait.

Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar – Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) meminta aparat penegak hukum serta dinas terkait segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kalau benar ada mafia oli dan aksi premanisme yang meresahkan warga, maka aparat tidak boleh diam. Keselamatan lingkungan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Aktivitas pengolahan oli bekas tanpa izin dapat masuk dalam kategori pelanggaran pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dugaan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

Pasal 104 jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pembuangan limbah B3 tanpa izin.

Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan limbah B3 tanpa izin resmi.

Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 apabila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Pasal 368 KUHP terkait dugaan intimidasi, ancaman, atau pemerasan terhadap warga.

Pasal 170 KUHP apabila terdapat unsur kekerasan bersama-sama di muka umum.

Pasal 55 KUHP terkait pihak yang turut serta membantu maupun membekingi kegiatan melanggar hukum.

Warga berharap aparat kepolisian dan instansi lingkungan hidup segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan keamanan dan legalitas aktivitas usaha di wilayah Cilincing.

Masyarakat juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia oli yang dinilai merugikan warga dan berpotensi mencemari lingkungan di kawasan Jakarta Utara.

 

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *