Ade Supardi Melalui Pengacaranya Somasi Edi Supriadi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Berita, Hukum, Nasional19 Dilihat
banner 468x60

Berita Metropolitan, Jakarta – Korban dugaan penipuan dan penggelapan bernama Ade Supardi melakukan somasi kedua ( terakhir ) kepada Edi Supriadi melalui pengacara Dr (C) Ajis Iswanto, SE, SH, MH dkk Ade selaku korban menyampaikan somasi ini dengan no surat: no. 09/LBHM-BES/VI/2025 (17/6)

 

banner 336x280

“Kepada Saudara Edi Supriadi kami mengajukan somasi kedua (terakhir). Adapun surat somasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada istri dan anak dirumah terduga pelaku penipuan dan penggelapan,” kata Dr (C) Ajis iswanto, SE, SH, MH pengacara Ade Supardi kepada media, selasa (20/6/2025).

 

Bertindak untuk dan atas nama saudara Ade Supardi berdasarkan surat kuasa khusus No. 012/SK/LBHM-BES/V/2025. Selanjutnya pihaknya dengan surat kuasa hukum tersebut, pemberi kuasa telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya sebagaimana tersebut di atas.

 

“Dengan ini kami bermaksud menyampaikan somasi ini kepada Saudara Edi Supardi dengan dalil dan alasan sebagaimana kami sampaikan adanya dugaan penipuan dan penggelapan Rp. 22.000.000,- ,” ucapnya.

 

Dengan ini pihak korban bermaksud menyampaikan somasi kedua (terakhir) kepada saudara terduga pelaku. Dimana dengan dalil dan alasan sebagaimana akan kami sampaikan berikut ini :

 

1. Bahwa klien kami telah melayangkan Somasi sebelumnya kepada Saudara lewat kuasa hukum Sdr Tikno di rumah terduga pelaku dan diterima oleh anak dan istri pelaku yang beralamat di Desa Pegaden, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Namun Saudara tidak beritikad baik untuk menanggapi atau menjawab somasi klien kami tersebut secara patut dan pantas;

 

2. Bahwa, pada saat korban Ade Supriadi dan kuasa hukum mengantarkan langsung surat somasi ke 2 ke rumah terduga pelaku diterima oleh istri dan anak terduga pelaku. Anak pelaku berinisial AZ menerima kedatangan korban dan kuasa hukum cenderung dengan nada emosi, bahkan masuk kedalam rumah dengan membanting pintu.

2. Bahwa perlu kami uraikan terlebih dahulu sejarah singkat kenapa klien kami dengan saudara bisa mengadakan kesepakatan, perjanjian dan atau mengadakan perbuatan hukum sehingga melahirkan hak dan kewajiban yang muncul antara saudara dengan klien kami;

 

3. Bahwa sekitar pertengahan tahun 2024 saudara dengan klien kami melakukan komunikasi prihal bisnis kayu ;

 

4. Bahwa saudara dengan klien kami memiliki latar belakang yang sama sebagai pebisnis bahkan klien kami dan kondisi itulah yang membuat saudara menjadikan klien kami target;

 

5. Bahwa sekitar pertengahan tahun 2024 Saudarapun menawarkan kepada klien kami untuk ikut serta dalam menanam modal (investasi) pada jual beli kayu dan saudara menjanjikan keuntungan per 15 hari dapat keuntungan …… dan pada saat itu klien kami mencoba menanam modal sekitar Rp.22,000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dan modal tersebut tidak saudara kembalikan berikut keuntungannya;

 

6. Bahwa dengan cara-cara saudara yang tidak patut dan licik, dan berpindah – pindah kontrakan juga tidak pernah dapat ditemui itu akhirnya klien kami mengambil langkah awal untuk menuju proses hukum;

7. Bahwa sebagaimana kami uraiakan secara singkat tentang hubungan dan peristiwa hukum antara klien kami dan Saudara maka dapat kami pastikan Saudari diduga telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Bahwa kerugian yang klien kami derita atas rangkaian hubungan antara klien kami dengan saudara, kami masih berharap Saudara dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun apabila somasi ini Saudara tidak indahkan maka dengan sangat terpaksa kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara Pidana dan menggugat ganti secara Perdata dan atau tindakan hukum lainya yang akan kami pertimbangan dikemudian hari tergantung dari ada atau tidak itikad baik dari Saudara menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan;

 

8. Bahwa perlu juga kami sampaikan, kami sangat memahami langkah apa yang seharusnya akan kami tempuh terhadap penyelesaian permasalahan ini baik secara Pidana, Perdata dan/atau tindakan lain yang kami anggap perlu dan legal, akan tetapi sebelum lebih jauh kami melangkah, maka dengan ini kami sangat berharap Saudara masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan;

 

“Kami harapkan ada itikad baik, sepanjang waktu 1 (satu) minggu atau 7 x 24 Jam setelah Saudara Edi menerima somasi. Jika tidak ada, maka kami akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum,” ujar Ajis sapaan akrabnya.

“Bukan masalah seberapa nilai nomilan klien kami, akan tetapi lebih kepada pertimbangan hukum seberapa dampak hukum atas perbuatan pelaku, juga agar tidak ada lagi korban lain dikemudian hari” pungkas ajis .

Sumber : Ajis

Tim Redaksi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed