Aparat Disebut Sibuk Bermain TikTok Saat Peredaran Tramadol dan Hexymer Marak di Penjaringan

Berita39 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id — Peredaran obat keras golongan HCl tipe G seperti tramadol, hexymer, dan beberapa jenis obat daftar G lainnya diduga masih marak terjadi di kawasan Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Aktivitas penjualan obat keras tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan dan membuat masyarakat sekitar merasa resah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin itu tetap beroperasi hingga larut malam. Bahkan, penjualan disebut menyasar kalangan remaja dan pekerja pelabuhan di sekitar kawasan Muara Baru.

banner 336x280

Warga sekitar mengaku heran lantaran aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Beberapa warga bahkan menyindir aparat yang dinilai lebih sibuk bermain media sosial dibanding melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.

“Sudah lama jualannya, hampir semua orang sekitar juga tahu. Tapi sampai sekarang masih buka saja,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Peredaran obat keras tanpa izin diketahui dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan tramadol dan hexymer dalam jangka panjang disebut dapat menyebabkan gangguan saraf, ketergantungan, hingga memicu tindakan kriminal akibat efek halusinasi dan kehilangan kontrol.

Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.

Sementara itu, Drs Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) meminta aparat penegak hukum segera turun tangan memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah merusak generasi muda.

“Kami meminta aparat jangan tutup mata. Peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lainnya sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak bangsa. Harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Fakhruddin Sanghaji Bima. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

“Jangan sampai generasi muda rusak akibat mudahnya mendapatkan obat keras golongan HCl tipe G. Kami mendesak adanya tindakan nyata dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Baru Penjaringan sebelum semakin banyak korban dari kalangan generasi muda.

 

Tim Redaksi-BM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *