JAKARTA, Beritametropolitan.id – Belum genap sepekan sejak Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, dugaan aktivitas penjualan pil koplo kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas transaksi obat keras golongan tertentu diduga masih berlangsung di kawasan dekat rumah susun Muara Baru, tepatnya di sekitar rumah pompa air Muara Baru. Para penjual disebut-sebut beroperasi secara terbuka dan melayani pembeli yang datang silih berganti.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, belum lama ini Ditpolairud Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Baru dan mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan masih maraknya peredaran pil koplo di kawasan tersebut. Menurut mereka, keberadaan para penjual obat keras ilegal dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
Sementara itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fakhruddin Sanghaji Bima, menyatakan keprihatinannya atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Baru.
Menurut Fakhruddin, peredaran pil koplo dan obat keras golongan tertentu merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara tegas karena dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika serta merusak masa depan generasi muda.
“Jika informasi tersebut benar, aparat harus segera melakukan tindakan tegas. Jangan sampai upaya pemberantasan yang telah dilakukan menjadi sia-sia karena para pelaku kembali beroperasi secara leluasa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Drs. Dedi Hermanto, turut mengecam keras dugaan peredaran obat keras ilegal yang masih terjadi di kawasan Muara Baru.
Menurut Tuan Guru Dedi Hermanto, peredaran pil koplo bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga persoalan moral, sosial, dan masa depan bangsa yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.
“Obat keras yang disalahgunakan dapat menghancurkan masa depan anak-anak bangsa. Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatan yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan orang tua untuk bersama-sama melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.
Selain itu, pihak yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam tindak pidana tersebut dapat dikenakan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peredaran obat keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, ketergantungan, tindak kriminalitas, serta kerusakan sosial yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat membongkar jaringan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan masih adanya aktivitas transaksi pil koplo di sekitar rumah pompa air Muara Baru. Informasi tersebut masih memerlukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
(Redaksi Beritametropolitan.id)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dari warga dan hasil pemantauan lapangan. Dugaan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal masih memerlukan pembuktian serta penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



















