Calo STNK Diduga Punya Jalur Khusus di Samsat Jakarta Utara, Siapa yang Membekingi?

Maraknya Calo di Samsat Jakarta Utara Jadi Perhatian Publik

Berita Jakarta126 Dilihat

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Praktik dugaan percaloan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lingkungan Samsat Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu menimbulkan perhatian terhadap transparansi dan pengawasan pelayanan administrasi kendaraan.

 

Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Namun, apabila benar terdapat pihak yang secara rutin menawarkan pengurusan dengan imbalan tertentu dan memperoleh kemudahan akses terhadap proses pelayanan, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius dari pengelola Samsat maupun aparat pengawas.

 

Pelayanan Samsat merupakan pelayanan publik. Karena itu, proses administrasi kendaraan seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur, persyaratan, biaya, dan standar pelayanan yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan atau pembayaran tambahan kepada pihak tertentu.

 

Warga Soroti Dugaan Jalur Khusus

Dalam praktik pelayanan publik, keberadaan calo dapat menimbulkan persepsi adanya perbedaan antara jalur pelayanan resmi dan jalur yang ditawarkan pihak luar.

 

Warga yang tidak memahami prosedur terkadang memilih menggunakan jasa perantara karena menganggap prosesnya lebih mudah atau lebih cepat. Persoalannya menjadi lebih serius apabila jasa tersebut diduga memiliki akses tertentu kepada petugas atau mampu memengaruhi proses pelayanan.

 

Jika benar terdapat pihak luar yang memperoleh perlakuan khusus, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

 

BAPEKAP Soroti Dugaan Percaloan

Dugaan praktik percaloan tersebut juga menjadi perhatian Dr. H. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., MH., M.Kn., yang biasa disapa Bang TB. Syaiful Irsyad, selaku Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP).

 

Sebagai lembaga yang fokus terhadap pemantauan kinerja aparatur pemerintahan, BAPEKAP dapat mendorong agar setiap dugaan penyimpangan pelayanan publik ditelusuri berdasarkan bukti dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

 

Menurut perspektif pengawasan publik, pelayanan administrasi kendaraan harus mengedepankan transparansi, kepastian prosedur, kepastian biaya, serta perlakuan yang sama terhadap seluruh masyarakat.

 

Dugaan adanya jalur khusus bagi pihak tertentu, apabila terbukti, perlu mendapatkan evaluasi karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang mengikuti prosedur resmi.

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk hak masyarakat, kewajiban penyelenggara, larangan bagi pelaksana, serta mekanisme pengaduan.

 

Pasal 17 huruf e UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur larangan bagi pelaksana pelayanan publik untuk melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Sementara itu, Pasal 18 memberikan sejumlah hak kepada masyarakat, termasuk memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai asas dan tujuan pelayanan publik serta mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.

 

Dengan demikian, apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat mempunyai dasar untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia.

 

Dugaan percaloan menjadi persoalan yang lebih serius apabila ditemukan pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai gratifikasi. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Namun, tidak setiap pembayaran kepada pihak yang membantu mengurus dokumen otomatis merupakan tindak pidana gratifikasi atau suap. Unsur pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

 

Munculnya dugaan praktik percaloan juga menjadi momentum bagi Samsat Jakarta Utara untuk mengevaluasi sistem pelayanan dan pengawasannya.

 

Jika terdapat pihak luar yang dapat berulang kali menawarkan jasa pengurusan di sekitar pelayanan, pengawasan terhadap aktivitas tersebut perlu diperkuat. Terlebih apabila ditemukan bukti adanya komunikasi, transaksi, pemberian akses, atau bentuk kemudahan khusus yang melibatkan petugas.

 

Pemeriksaan secara objektif dapat dilakukan dengan menelusuri alur dokumen, rekaman CCTV, bukti transaksi, keterangan masyarakat, serta prosedur pelayanan yang dijalankan.

 

Bang TB. Syaiful Irsyad melalui BAPEKAP diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pelayanan.

 

Pengawasan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak disusupi kepentingan pihak tertentu.

 

Apabila ditemukan bukti adanya praktik percaloan yang melibatkan oknum aparatur, persoalan tersebut selayaknya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai tingkat pelanggarannya.

 

Apabila terdapat bukti awal yang memadai mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan, pemberian uang kepada petugas, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk pelanggaran lainnya, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

 

Penanganan yang transparan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya merupakan praktik percaloan oleh pihak luar atau terdapat keterlibatan oknum internal.

 

Pelayanan administrasi kendaraan merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, transparansi mengenai prosedur, persyaratan, biaya resmi, waktu pelayanan, serta mekanisme pengaduan menjadi hal penting.

 

Masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan berdasarkan prosedur yang sama tanpa adanya perlakuan khusus karena kedekatan maupun pembayaran di luar ketentuan.

 

Jika ditemukan praktik percaloan, penertiban tidak hanya perlu diarahkan kepada pihak luar, tetapi juga harus disertai evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.

 

Dugaan keterlibatan aparat Samsat maupun dugaan adanya pihak internal yang memberikan akses khusus belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

 

Beritametropolitan.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Samsat Jakarta Utara, pihak kepolisian, maupun pihak lain yang merasa disebut atau dirugikan oleh pemberitaan ini.

 

Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam pemberitaan hingga terdapat bukti dan keputusan dari pihak yang berwenang.

 

Beritametropolitan.id — Mengawal informasi publik, menjunjung keberimbangan dan konfirmasi.

 

Redaksi-BM: Aan Anjatri