Berita Metropolitan, Jakarta – toko obat Pil Koplo dijalan Cakung Cilincing Raya, RT.2/RW.5, Rorotan, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14140 diduga oknum Polres Jakarta Utara ikut bermain.
Adit si pemilik toko menyebutkan nama oknum Polres Jakarta Utara bernama Dicky (DK) yang membekingi toko kami, “Toko kami ada empat” ucapnya dengan lantang
Awak mediapun secepatnya konfirmasi kepada yang diduga oknum Polres Jakarta Utara (DK), DK pun tidak merespon dan sampai berita ini ditayangkan.
“Adit dan rekannya mengejar dan mendorong saya dan hampir terjatuh.” Ucap (AJ) seorang wartawati media beritametropolitan.id 4 Februari 2025
Menurut undang undang nomor 36 tahun 2009 adalah undang undang yang mengatur tentang kesehatan. Undang undang ini di tetapkan oleh presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPRI).
Undang undang ini mengatur tentang :
* Definisi kesehatan
* Sumber Daya dibidang kesehatan
* Pembekalan kesehatan
* Kesediaan farmasi
* Alat kesehatan
* Fasilitas pelayanan kesehatan
* Hak atas layanan kesehatan
Transplantasi organ dan jaringan tubuh. Dan pelanggaran undang undang nomor 7 tahun 1963. Rangkuman semua undang undang Farmasi.
Menurut Ketua umum Pengurus Besar-Forum Ulama dan Aktivis (PB-FORMULA) “Aparat penegak hukum (APH) semestinya sigap terhadap adanya toko toko Pil Koplo yang berkedok toko kosmetik tersebut, jangan dijadikan lahan basah”
Lanjut tuan guru, “Ini kalau dibiarkan, akan merusak regenerasi putra putri bangsa Indonesia”
Tempat terpisah, Ketua umum TTKDH. Ir. H. Fadillah pun mengatakan, “Rusaknya regenerasi kita saat ini adalah: adanya toko toko Pil Koplo yang mana aparat kepolisian Bungkam Atau ada didalamnya” tuturnya kepada awak media
Redaksi.