Diduga Abaikan Keselamatan Publik, Kabel Semrawut dan PKL Kuasai Bahu Jalan Kali Besar Barat

Berita Jakarta26 Dilihat

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Kondisi kabel yang semrawut serta keberadaan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menuai keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kabel terlihat menjuntai dan tidak tertata dengan baik di sekitar jalan raya. Selain mengganggu estetika kawasan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kecelakaan, terutama saat cuaca buruk atau ketika terjadi kerusakan pada jaringan kabel.

 

Di sisi lain, keberadaan sejumlah PKL yang memanfaatkan bahu jalan dan area yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas juga menjadi sorotan. Aktivitas perdagangan di lokasi tersebut menyebabkan penyempitan ruang gerak kendaraan dan pejalan kaki, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

 

Salah seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa khawatir dengan kondisi tersebut.

 

“Kabel-kabel terlihat tidak tertata dan ada yang menjuntai. Ditambah lagi banyak pedagang yang berjualan di area dekat jalan. Kondisi seperti ini tentu membahayakan pengguna jalan dan perlu segera ditertibkan,” ujarnya.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak pemilik jaringan utilitas segera melakukan penataan kabel agar tidak membahayakan warga. Selain itu, penertiban terhadap PKL yang menggunakan bahu jalan juga dinilai perlu dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

 

Secara regulasi, penggunaan jalan harus mengutamakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Sementara Pasal 274 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Selain itu, Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Terkait ketertiban umum, keberadaan PKL yang menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya juga dapat merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan penggunaan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum untuk kegiatan yang dapat mengganggu fungsi serta peruntukannya.

 

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa penataan kawasan Kali Besar Barat perlu dilakukan secara terpadu antara pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, serta perusahaan pemilik jaringan utilitas agar keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah konkret guna menata kabel yang semrawut serta menertibkan PKL yang menggunakan bahu jalan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

 

(Redaksi-BM)

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat. Dugaan pelanggaran maupun tanggung jawab pihak tertentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.