Diduga Ada Praktik Maladministrasi dalam Razia di Jalan Dr. Latumenten, Pengendara Keluhkan Transparansi

Berita Metropolitan, Jakarta, 24 Maret 2025 – Menjelang H-7 perayaan hari besar, sejumlah pengendara di Jalan Dr. Latumenten mengeluhkan razia kendaraan yang diduga dilakukan secara tidak transparan. Beberapa pengendara menyebutkan adanya indikasi maladministrasi, seperti kurangnya sosialisasi, tidak adanya surat tugas resmi yang diperlihatkan, serta dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum petugas di lapangan.

 

Menurut beberapa saksi mata, razia yang berlangsung di kawasan tersebut terkesan tiba-tiba dan tanpa papan pemberitahuan yang jelas. Sejumlah pengendara yang terkena pemeriksaan merasa bingung karena mereka tidak diberikan penjelasan yang memadai terkait pelanggaran yang dituduhkan.

 

“Saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas, petugas hanya meminta STNK dan SIM tanpa menjelaskan kesalahan saya. Bahkan, ada yang diminta uang agar bisa melanjutkan perjalanan tanpa tilang,” ujar salah satu pengendara yang enggan disebutkan namanya.

 

Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Jakarta. Beberapa pengendara menilai bahwa razia yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur standar dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang jelas dan transparan. Berikut beberapa ketentuan yang seharusnya dipatuhi:

 

1. Pasal 260 – Menyebutkan bahwa petugas yang melakukan razia wajib dilengkapi dengan surat tugas resmi.

 

2. Pasal 265 – Menyatakan bahwa setiap razia kendaraan bermotor harus bersifat terbuka dan transparan, serta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

 

3. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Mengatur bahwa setiap razia harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan dengan etika dan profesionalisme.

 

Jika ada pelanggaran prosedur, masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia atau Divisi Propam Polri.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan razia yang tidak transparan di Jalan Dr. Latumenten. Namun, dalam beberapa kasus sebelumnya, kepolisian menyatakan bahwa setiap razia yang dilakukan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

 

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen berkendara dan melaporkan praktik pungutan liar atau tindakan tidak profesional yang dilakukan oknum petugas di lapangan.

 

Redaksi.