Diduga Kebal Hukum, Kartel Pil Koplo Tetap Beroperasi di Kebantenan IV Semper Timur Cilincing

Berita82 Dilihat

Cilincing, Beritametropolitan.id — Dugaan praktik peredaran obat keras daftar G yang dikenal di masyarakat sebagai “pil koplo” disebut masih terus berlangsung di kawasan Jalan Kebantenan IV, Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Aktivitas tersebut menjadi perhatian warga karena dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, obat keras jenis tramadol dan eximer diduga menjadi barang yang paling banyak diperjualbelikan. Warga sekitar mengaku resah karena peredaran obat-obatan tersebut disebut berjalan cukup terbuka dan mudah diakses oleh pembeli.

Saat dikonfirmasi awak media, seorang penjaga toko kosmetik yang diketahui berinisial Katam (KT) mengakui bahwa dirinya hanya melayani pelanggan yang sudah biasa membeli.

“Saya hanya melayani yang biasa beli, setengah lempeng atau satu lempengan saja,” ujar Katam (KT) kepada awak media.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter yang masih berlangsung di lokasi tersebut. Modus penjualan dalam jumlah kecil diduga menjadi cara untuk menghindari perhatian aparat dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan segera mengusut dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Menurutnya, peredaran obat keras tanpa pengawasan yang ketat merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan dapat memicu meningkatnya tindak kriminalitas.

Senada dengan itu, Fakhruddin Sang Aji Bima selaku Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) turut angkat bicara dan meminta aparat serta instansi terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan maraknya peredaran pil koplo di wilayah tersebut.

Fakhruddin menegaskan bahwa obat keras seperti tramadol dan eximer yang disalahgunakan dapat menimbulkan efek ketergantungan serta berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental pengguna.

“Peredaran obat keras ilegal harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penindakan,” tegas Fakhruddin.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin edar maupun tanpa resep dokter merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa distribusi sediaan farmasi wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar resmi.

Selain itu, pihak yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa kewenangan dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya jaringan terorganisir atau dugaan kartel dalam distribusi obat keras ilegal, aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku dengan pasal terkait permufakatan jahat, penyertaan tindak pidana, maupun perlindungan terhadap kegiatan ilegal.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan tindakan nyata serta penegakan hukum secara tegas agar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Semper Timur dapat dihentikan, demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

 

{Tim Redaksi-BM}