Diduga Kebal Hukum, Perdagangan Tramadol dan Hexymer di Muara Baru Penjaringan Terus Beroperasi Terang-Terangan

Pil Koplo Marak Polsek Penjaringan Tidur Serentak

Berita Jakarta43 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (OKT) seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), dan jenis obat keras lainnya yang kerap disalahgunakan sebagai “Pil Koplo-Red” kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka. Sejumlah sumber menyebut seorang yang dikenal dengan nama Maulana/Dun/Jal diduga sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota Unit Reserse Narkoba Polsek Penjaringan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut. Saat itu disampaikan bahwa lokasi tersebut akan dilakukan penindakan pada keesokan harinya.

 

Namun berdasarkan pantauan lanjutan awak media, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras golongan tertentu tersebut disebut masih tetap berlangsung secara terang-terangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

 

Menanggapi hal tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan masih maraknya peredaran obat keras yang disalahgunakan sebagai pil koplo.

 

> “Apabila benar masih terjadi peredaran obat keras secara ilegal, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Semua pihak harus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), meminta aparat kepolisian, BPOM, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta penindakan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Menurutnya, penyalahgunaan Tramadol, Hexymer, dan obat keras golongan tertentu lainnya telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.

 

> “Kami berharap seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Jika ditemukan adanya unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegas Fakhruddin.

 

Masyarakat juga berharap Polsek Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, BPOM RI, dan Dinas Kesehatan segera melakukan operasi terpadu guna memastikan tidak ada lagi praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Muara Baru.

 

Peredaran obat keras tanpa hak dinilai sangat membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja. Penyalahgunaan Tramadol maupun Trihexyphenidyl dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, gangguan psikologis, hingga berpotensi mengancam keselamatan penggunanya

 

Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terjadi tindak pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:

 

Pasal 435 dan Pasal 436 yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses penyidikan dan putusan pengadilan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Penjaringan maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Beritametropolitan.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan setelah terdapat keterangan resmi maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.

 

“{Team Redaksi-BM}”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *