Diduga Langgar UU Kesehatan, Toko Berkedok Kosmetik di Pademangan Jual Obat Keras Tanpa Resep

SMP Negeri 113 Jakarta

Berita50 Dilihat

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan penjualan obat keras daftar G seperti tramadol, Hexymer, dan sejumlah jenis obat lainnya secara bebas kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Kampung Muka, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dengan modus berkedok toko kosmetik dan toko obat yang berada dekat lingkungan sekolah.

 

Warga sekitar mengaku resah karena toko tersebut diduga melayani penjualan obat keras tanpa resep dokter kepada para pembeli, termasuk kalangan remaja. Lokasi yang berada tidak jauh dari SMP 113 Pademangan membuat masyarakat khawatir terhadap dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

 

“Banyak anak muda yang datang silih berganti. Kami takut peredaran obat seperti ini merusak generasi muda di lingkungan sini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Maulana yang disebut-sebut sebagai pemilik atau bos usaha tersebut. Aktivitas penjualan diduga masih terus berlangsung meski warga sekitar telah lama merasa resah.

 

Menanggapi persoalan itu, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

“Peredaran obat keras tanpa resep dokter sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Aparat harus serius menindak praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.

 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Fakhruddin Sanghaji Bima selaku Ketua Umum GANN. Ia meminta pihak kepolisian, BPOM, dan dinas kesehatan melakukan penyelidikan serta penertiban terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras secara bebas.

 

“Jangan sampai lingkungan sekolah tercemar oleh praktik penjualan obat-obatan berbahaya. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” katanya.

 

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter diketahui dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, penjualan tramadol dan Hexymer secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius bagi penggunanya.

 

Warga berharap aparat segera melakukan sidak dan tindakan hukum agar kawasan Kampung Muka Pademangan terbebas dari dugaan peredaran pil koplo berkedok toko kosmetik dan toko obat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Maulana yang disebut warga sebagai pemilik atau pengelola toko belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

 

Tim Redaksi-BM