Diduga Marak Peredaran Obat Keras Golongan G di Kampung Sawah Semper Timur, Bos/Bandar Pil Koplo-Red Berinisial Mukhlis Disorot

Bos/Bandar Pil Koplo-Red Diduga Ada Perlindungan Aparat

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (OKT) atau obat keras daftar G di kawasan Kampung Sawah, Jalan Drainase, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penjualan obat keras diduga berlangsung secara terbuka dan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi tersebut.

 

Dalam informasi yang diterima redaksi, seorang pria bernama Mukhlis disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga mengendalikan sejumlah toko yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan peredaran obat keras tersebut.

 

«”Apabila informasi ini benar, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Dedi Hermanto.»

 

Senada dengan itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fakhruddin Sanghaji Bima, meminta seluruh aparat penegak hukum, BPOM, dan Dinas Kesehatan untuk bersinergi memberantas dugaan peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.

 

«”Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran obat keras ilegal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Generasi muda harus diselamatkan dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” ujar Fakhruddin.»

 

Warga berharap Polres Metro Jakarta Utara bersama BPOM dan Dinas Kesehatan segera melakukan inspeksi dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

 

Apabila terbukti terjadi peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin sesuai ketentuan, pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

 

Selain itu, obat keras golongan G hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan harus diedarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

 

Hak Jawab

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Beritametropolitan.id memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Mukhlis maupun pihak kepolisian serta instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi dalam pemberitaan ini.

 

“{Team Redaksi-BM}”