Diduga Marak, Toko Obat Keras Golongan G di Jalan Komplek Rorotan Cilincing Belum Tersentuh Penindakan, Ada Apa?

Peredaran Obat Keras, Tak Tersentuh, Ada Apa Dengan Polres Jakarta Utara

Berita Jakarta54 Dilihat
banner 468x60

Berikut artikel yang telah ditambahkan pernyataan dan identitas kedua tokoh tersebut:

 

banner 336x280

Diduga Marak, Toko Obat Keras Golongan G di Jalan Komplek Rorotan Cilincing Belum Tersentuh Penindakan, Ada Apa?

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan aktivitas penjualan obat keras Golongan G secara bebas di kawasan Jalan Komplek Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah karena toko yang diduga menjual obat keras tertentu tanpa resep dokter disebut-sebut masih beroperasi dan belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum dari aparat berwenang.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat yang diduga diperjualbelikan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl (Hexymer), Excimer, dan sejumlah obat keras lainnya yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

 

Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

 

> “Jika memang terdapat dugaan peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa resep dokter, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Jangan sampai praktik yang berpotensi membahayakan generasi muda dibiarkan berlarut-larut. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Sementara itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, selaku Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), menyampaikan bahwa penyalahgunaan obat keras golongan tertentu dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

 

> “Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, BPOM, dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang cukup. Pencegahan peredaran obat keras ilegal harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

 

Kedua tokoh tersebut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penjualan obat keras secara ilegal kepada pihak berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan kefarmasian, distribusi sediaan farmasi, dan sanksi atas pelanggaran.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang mengatur bahwa obat keras hanya boleh diserahkan sesuai ketentuan dan kewenangan tenaga kefarmasian.

 

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai tata kelola dan peredaran obat keras yang mensyaratkan penyerahan obat tertentu hanya berdasarkan resep dokter.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Beritametropolitan.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara, serta pihak pengelola toko yang dimaksud. Demi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat apabila telah diterima.

“{Team Redaksi-BM}”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *