Diduga Tidak Menepati Janji Pelunasan, Kasatpel Dukcapil Krendang Disorot Terkait Utang Rp50 Juta

Berita Jakarta59 Dilihat

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Dugaan tidak ditepatinya janji pelunasan utang sebesar Rp50 juta oleh seorang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dukcapil Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai pemberi pinjaman menyampaikan keluhannya karena dana yang dipinjam belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, transaksi pinjam-meminjam tersebut dilakukan atas dasar hubungan baik dan kepercayaan antara kedua belah pihak. Dalam perjalanannya, disebutkan terdapat kesepakatan mengenai waktu pengembalian dana yang telah disetujui bersama.

 

Namun, hingga melewati tenggat waktu yang dijanjikan, pelapor mengaku belum menerima pelunasan sebagaimana yang telah disepakati. Berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

 

“Kami hanya berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik apabila ada komitmen untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

 

Secara hukum, sengketa utang piutang termasuk dalam ranah perdata. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ditegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Sementara itu, Pasal 1238 KUHPerdata mengatur bahwa seseorang dapat dianggap lalai apabila telah diberikan peringatan atau somasi untuk memenuhi kewajibannya.

 

Apabila terbukti terjadi wanprestasi atau cidera janji, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang memberikan hak untuk menuntut ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.

 

Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa penyelesaian secara musyawarah dan mediasi tetap menjadi langkah terbaik sebelum menempuh jalur litigasi di pengadilan. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pihak yang disebut dalam persoalan tersebut merupakan aparatur yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Integritas dan kepatuhan terhadap komitmen menjadi aspek yang dinilai penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasatpel Dukcapil Kelurahan Krendang yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan. Oleh karena itu, informasi yang dimuat masih merupakan keterangan sepihak dari pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan guna memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini sehingga prinsip keberimbangan tetap terjaga.

 

(Redaksi menerima dan memuat hak jawab dari pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.)

“{Tim Redaksi-BM}”