Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Ribuan Butir Diamankan

Berita Jakarta103 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Tiga orang beserta ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

 

banner 336x280

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.13 WIB di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JA (23), yang bekerja sebagai wakil Kepala Kamar Mesin serta N (45) dan RR (28) sebagai pemilik dan penjaga toko yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin.

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 40 butir mersi riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, serta 3.430 butir Trihexyphenidyl.

 

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran obat-obat keras yang tidak memiliki izin dan resep dari dokter. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa pada saat dilakukan pemeriksaaan kapal KM. Hasil Kerja Keras yang akan berlayar dari Pelabuhan Muara Baru menuju kelaut , terdapat 1 (satu) orang ABK Kapal KM. Hasil Kerja Keras inisial JAEN menyimpan obat keras jenis Hexymer 2 mg sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 butir untuk dijual kembali ke Abk Kapal Lain, adapun obat keras tersebut dibeli dari Toko Kosmetik Johari yang berada di Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara

pengembangan informasi yang diperoleh petugas saat melakukan penyelidikan di wilayah perairan dan pelabuhan.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh anggota di lapangan. Dari keterangan yang kami dapatkan, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Muara Baru,” ujar Kombes Mustofa, Minggu (7/6/2026).

 

Menurutnya, peredaran obat keras secara ilegal sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pekerja usia produktif.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” katanya.

 

Saat ini ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penyidik selanjutnya akan membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, serta mengajukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan guna mendukung proses penyidikan.

 

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

{Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *