Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar, Tipidkor Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB

Nasional31 Dilihat

Aceh, Beritametropolitan.id – Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat pada Kamis (7/5/2026), terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023.

 

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar. Fokus penyelidikan mengarah pada sejumlah program yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

 

Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) serta program memasak yang didanai melalui anggaran BOKB tahun 2023.

 

“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar Deno.

 

Dalam proses penggeledahan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Dokumen yang disita di antaranya Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan pribadi.

 

“Dari hasil penyitaan, terdapat dua box dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Berdasarkan hasil audit awal, dugaan kerugian negara sebesar Rp658.179.750 diduga berasal dari beberapa komponen belanja, mulai dari pengadaan bahan memasak, pembayaran honorarium fasilitator, hingga biaya transportasi kegiatan.

 

Saat ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa dokumen serta memintai keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.

 

Jika terbukti terdapat tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

 

{Tim Redaksi-BM}