Dugaan Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan Tertentu di Tambora Jakarta Barat Jadi Sorotan, Warga Minta Penindakan Tegas

Berita Jakarta99 Dilihat

Jakarta Barat, Berita Metropolitan – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), Excimer, Alprazolam, Clonazepam, Diazepam, serta sejumlah obat keras lainnya yang kerap disalahgunakan sebagai “pil koplo” kembali menjadi sorotan masyarakat.

 

Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga masih berlangsung secara terbuka di kawasan Jalan Kali Anyar Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena obat-obatan keras tersebut diduga dapat diperoleh dengan mudah tanpa melalui resep dokter.

 

Masyarakat menilai situasi ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan, untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

 

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, seorang penjaga toko yang dikenal dengan nama Ken diduga melayani penjualan obat-obatan tersebut. Selain itu, terdapat pula informasi yang menyebut seseorang bernama Faisal diduga sebagai pemilik atau pengelola usaha tersebut.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Menurut tenaga kesehatan, penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Excimer, Alprazolam, Clonazepam, dan Diazepam dapat menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:

Rasa euforia atau melayang

Kantuk berat dan hilang kesadaran

Pusing dan gangguan konsentrasi

Halusinasi

Gangguan koordinasi tubuh

Perubahan perilaku

Ketergantungan (adiksi)

Gangguan pernapasan

Overdosis yang dapat berakibat fatal

Para ahli kesehatan menegaskan bahwa obat-obatan tersebut hanya boleh digunakan sesuai resep dan di bawah pengawasan dokter.

 

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan masih maraknya peredaran obat keras yang disalahgunakan di wilayah tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat bukti pelanggaran, aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas.

 

“Jika benar ada penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nusantara (GANN), Fakhruddin Sanghaji Bima, juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat menjadi pintu masuk terhadap penyalahgunaan zat berbahaya lainnya dan mengancam masa depan generasi muda.

 

“Kami mendorong aparat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

 

Peredaran obat keras di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, mutu, serta memiliki izin edar yang sah.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Selain itu, pengawasan obat dan makanan juga menjadi kewenangan BPOM bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum.

 

Masyarakat di sekitar lokasi berharap aparat kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera melakukan inspeksi serta penindakan apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Jalan Kali Anyar Raya, Tambora, Jakarta Barat.

 

Warga juga berharap adanya langkah pencegahan agar peredaran obat keras tidak semakin meluas dan berpotensi merusak generasi muda di wilayah tersebut.

 

“{Team Redaksi-BM}”