Dugaan Razia Gelap di Jalan Raya Dr. Latumenten, Jakarta Barat: Oknum Dishub Diduga Menyalahi Aturan

Berita, Hukum, Nasional38 Dilihat
banner 468x60

Berita Metropolitan, Jakarta, 24 Maret 2025 – Sebuah razia kendaraan yang diduga ilegal terjadi di Jalan Raya Dr. Latumenten, Jakarta Barat. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan pengendara, terutama setelah muncul dugaan bahwa razia tersebut melibatkan oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

 

banner 336x280

Menurut informasi yang beredar, razia ini dilakukan oleh sekelompok petugas yang mengaku sebagai anggota Dishub. Mereka menghentikan kendaraan, terutama angkutan umum dan kendaraan pribadi, dengan alasan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan kendaraan. Namun, beberapa pengendara mengaku bahwa mereka dimintai sejumlah uang untuk “meloloskan” pemeriksaan tersebut.

 

Seorang sopir angkot yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia diminta membayar uang “damai” agar kendaraannya tidak ditilang. “Saya sudah punya semua surat-surat lengkap, tapi mereka tetap mencari-cari kesalahan dan akhirnya minta uang,” ujarnya.

 

Nama seorang oknum bernama Darwin Cs disebut-sebut dalam dugaan maladministrasi ini. Beberapa sumber menduga bahwa kelompok ini beroperasi secara sistematis dan telah melakukan praktik serupa dalam beberapa bulan terakhir.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum mereka. Namun, seorang pejabat Dishub yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa razia kendaraan di Jakarta harus dilakukan sesuai prosedur resmi dengan surat tugas yang jelas.

 

“Kami akan melakukan penyelidikan terkait dugaan ini. Jika memang ada oknum Dishub yang terbukti melakukan tindakan di luar prosedur, akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak kepolisian juga diminta untuk turun tangan guna menyelidiki apakah ada unsur pungli atau penyalahgunaan wewenang dalam razia tersebut.

 

Pengamat transportasi, Bambang Setiadi, mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta bukti resmi saat terkena razia. “Jika ada razia yang mencurigakan, pengendara berhak menanyakan surat tugas dan mencatat identitas petugas yang melakukan razia,” katanya.

 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa ke layanan pengaduan Dishub DKI Jakarta atau melalui kanal resmi seperti aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

 

Kesimpulan

 

Dugaan razia gelap di Jalan Raya Dr. Latumenten ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang di sektor transportasi. Jika terbukti benar, maka pihak terkait harus bertindak cepat untuk menertibkan oknum-oknum nakal yang mencoreng nama instansi.

 

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi dan tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di jalan raya tetap terjaga.

Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *