Gambar masih terpampang “Diduga Diternak Aparat Satpol PP dan Dinas Perhubungan” PKL dan Parkir Liar di Pasar Pagi Roamalaka Tetap Marak

Berita Jakarta32 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Roamalaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, aktivitas perdagangan di bahu jalan dan parkir kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukannya masih terlihat berlangsung, sehingga memicu kemacetan, mengganggu pengguna jalan, serta menimbulkan kesan semrawut dan kumuh.

 

banner 336x280

Di lokasi juga masih terlihat sebuah gambar atau spanduk yang memuat tulisan “Diduga Diternak Aparat”. Keberadaan gambar tersebut menjadi sorotan warga sebagai bentuk kritik terhadap kondisi yang mereka nilai belum mengalami perubahan meski telah berulang kali menjadi perhatian publik.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah PKL masih memanfaatkan badan maupun bahu jalan sebagai tempat berjualan. Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda empat terlihat parkir di sepanjang ruas jalan yang diduga bukan merupakan lokasi parkir resmi. Kondisi tersebut dinilai mengurangi ruang lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk menata kawasan tersebut secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

 

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Penataan terhadap PKL dan parkir liar harus dilakukan secara humanis, namun aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas. Jika memang ada dugaan pelanggaran atau pembiaran, maka harus dilakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Drs. Dedi Hermanto.

 

Sejumlah warga juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kelurahan Roamalaka, Kecamatan Tambora, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait dapat melakukan penataan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar fungsi jalan kembali normal.

 

Secara hukum, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pentingnya menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

 

Selain itu, penyelenggaraan ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Masyarakat berharap penanganan persoalan PKL dan parkir liar tidak hanya bersifat sementara, tetapi dilakukan secara konsisten melalui pengawasan dan penegakan aturan yang berkeadilan sehingga kawasan Pasar Pagi Roamalaka dapat kembali tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kelurahan Roamalaka, Kecamatan Tambora, Satpol PP, Dinas Perhubungan, maupun instansi terkait lainnya mengenai kondisi tersebut. Apabila tanggapan telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

“{Team Redaksi-BM}”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *