Gudang Mafia Oli di Rawa Sumur Timur Cakung Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Berita69 Dilihat

Jakarta Timur, Beritametropolitan.id – Aktivitas dugaan pengolahan dan penampungan oli bekas ilegal di kawasan industri Jalan Rawa Sumur Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan masyarakat dan aktivis lingkungan. Gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus pengolahan limbah oli bekas tersebut disebut telah beroperasi cukup lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi tersebut diduga menampung oli bekas dari berbagai wilayah untuk kemudian diolah kembali tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas kendaraan pengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) juga terlihat keluar masuk gudang hampir setiap hari.

 

Warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Selain aroma menyengat, limbah oli bekas juga dikhawatirkan mencemari saluran air dan tanah di sekitar kawasan industri.

 

“Kalau malam aroma oli sangat menyengat. Kami khawatir limbahnya mencemari lingkungan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Dalam aturan hukum di Indonesia, oli bekas termasuk kategori limbah B3 yang pengelolaannya wajib memenuhi standar lingkungan dan perizinan resmi. Apabila terbukti melakukan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, maupun pembuangan limbah B3 tanpa izin, pelaku dapat dijerat pidana.

 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

 

Selain itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”

 

Tak hanya itu, pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan juga dapat dijerat Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin.

 

Aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan terhadap aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi lingkungan dan masyarakat.

 

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan praktik mafia oli ilegal yang dapat merugikan negara serta membahayakan kesehatan warga sekitar.

 

{Tim Redaksi-BM}