Gudang Penimbunan Limbah Minyak Sawit di Cilincing Diduga Produksi Minyak Goreng Oplosan

Berita41 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang kawasan Jalan Madya Kebantenan, Kecamatan Cilincing, menjadi perhatian warga. Gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan limbah minyak sawit itu disebut-sebut juga melakukan pengolahan ulang untuk dijadikan minyak goreng yang kemudian diedarkan kembali ke masyarakat.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas bongkar muat limbah minyak sawit berlangsung hampir setiap hari dengan kendaraan angkutan keluar masuk lokasi. Warga sekitar mengaku resah dan khawatir, mengingat limbah minyak yang diduga diolah kembali untuk konsumsi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Dalam penelusuran di lapangan, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial Simbolon (SB). Menurut informasi warga, SB disebut sebagai pihak yang mengatur jalannya operasional penampungan dan pengolahan limbah minyak sawit di lokasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait aktivitas tersebut.

 

“Setiap hari ada mobil tangki dan drum keluar masuk. Kami khawatir kalau benar limbah itu diolah lagi untuk dijual sebagai minyak goreng konsumsi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Praktik daur ulang minyak goreng dari limbah sawit tanpa standar keamanan pangan dapat dikategorikan melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang tercemar atau mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1), melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

 

Jika dalam operasionalnya ditemukan adanya pencemaran lingkungan akibat penimbunan limbah minyak sawit, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

 

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, dinas kesehatan, serta dinas lingkungan hidup untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan pengujian terhadap dugaan minyak hasil olahan ulang tersebut. Mereka berharap tindakan cepat dilakukan guna mencegah peredaran minyak goreng yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut bernama Simbolon (SB) maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi tersebut.

 

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *