Hak Gaji PJLP Jakarta Jadi Sorotan, Pramono Janjikan Rapelan Cair Awal November 2026

Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan.

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Persoalan pembayaran kekurangan upah atau rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Setelah sejumlah pekerja mengeluhkan belum diterimanya penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya memberikan kepastian mengenai proses pencairannya.

 

Pramono menyatakan bahwa pembayaran rapelan gaji PJLP saat ini sudah mulai diproses dan ditargetkan dapat diterima para pekerja pada awal November 2026.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

 

Ia menjelaskan, persoalan keterlambatan penyesuaian upah PJLP berkaitan dengan ketentuan penggajian yang sebelumnya masih mengacu pada UMP tahun 2025. Sementara itu, proses penyusunan dan pengesahan APBD DKI Jakarta 2026 baru diselesaikan beberapa waktu lalu.

 

Menurut Pramono, setelah APBD disahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum penyesuaian pembayaran upah PJLP dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026.

 

“Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP. Karena problem utamanya sebenarnya begini, PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025,” ujar Pramono.

 

Ia menambahkan, dirinya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran kekurangan upah tersebut agar hak para pekerja dapat segera diterima.

 

“Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada,” tegasnya.

 

“3.643 Surat Penyediaan Dana Telah Diterbitkan”

Pramono juga mengungkapkan perkembangan proses administrasi pencairan rapelan gaji PJLP. Hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00 WIB, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD).

 

Penerbitan ribuan SPD tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pencairan anggaran untuk memenuhi kekurangan pembayaran upah PJLP.

 

Meski demikian, proses administrasi pembayaran masih perlu ditindaklanjuti hingga seluruh tahapan pencairan selesai.

 

“Pekerja Sebelumnya Keluhkan Upah Belum Disesuaikan”

Sebelumnya, sejumlah pekerja PJLP mengeluhkan nominal upah yang masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, meskipun UMP DKI Jakarta 2026 telah mengalami penyesuaian.

 

Dalam pemberitaan Kompas.com, seorang pekerja PJLP berinisial MD menyampaikan bahwa upah yang diterimanya masih sekitar Rp5,3 juta per bulan, sedangkan besaran UMP Jakarta 2026 berada di kisaran Rp5,7 juta.

 

Kondisi tersebut membuat para pekerja mempertanyakan kepastian pembayaran selisih upah sejak Januari 2026.

 

Keluhan tersebut menjadi perhatian karena PJLP merupakan tenaga pendukung pelayanan publik yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan, termasuk kebersihan, pertamanan, perhubungan, dan pelayanan lapangan lainnya.

 

“Pemenuhan Hak Pekerja Menjadi Perhatian”

Janji pencairan rapelan pada awal November 2026 kini menjadi perhatian para pekerja PJLP di Ibu Kota. Mereka tentu berharap proses yang telah disampaikan pemerintah tidak kembali mengalami keterlambatan.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan memastikan seluruh tahapan administrasi, perhitungan kekurangan upah, hingga proses transfer pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

 

Sebab, penyesuaian upah bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan menyangkut pemenuhan hak pekerja atas penghasilan yang menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari.

 

Publik kini menantikan realisasi janji Gubernur Pramono Anung agar rapelan kekurangan upah PJLP benar-benar diterima sesuai target awal November 2026.

{Nurman-BM}

Redaksi Beritametropolitan.id