Kantor PT Gama Prima Karya Tertutup untuk Pers, Dugaan Maladministrasi Mencuat

Berita, Hukum, Nasional24 Dilihat
banner 468x60

Kota Tangerang, Beritametropolitan.id – Kantor perusahaan outsourcing PT Gama Prima Karya yang berlokasi di Jl. Maulana Hasanudin, RT 002/RW 001 (RW 008), Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik setelah menutup akses bagi wartawan yang hendak melakukan peliputan dan konfirmasi. Penolakan tersebut justru memicu dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan ketenagakerjaan perusahaan tersebut.

 

banner 336x280

Sejumlah awak media yang mendatangi lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik dihadang oleh petugas keamanan (security). Kepada wartawan, security menyampaikan bahwa larangan masuk dan peliputan merupakan perintah langsung dari atasan. Tidak ada perwakilan manajemen maupun humas perusahaan yang bersedia ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

“Kami hanya ingin konfirmasi dan melakukan peliputan sesuai prosedur jurnalistik. Namun sejak awal sudah dihadang security dengan alasan perintah atasan,” ungkap salah satu wartawan di lokasi.

 

Penutupan akses terhadap pers dinilai sebagai sikap tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas perusahaan. Sejumlah pihak menilai, penolakan terhadap wartawan justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang tengah ditutupi, khususnya terkait administrasi dan hubungan kerja tenaga outsourcing.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi maladministrasi, mulai dari proses perekrutan, pengelolaan tenaga kerja, hingga keabsahan dokumen kontrak kerja.

 

Dugaan maladministrasi tersebut semakin menguat setelah terungkap fakta bahwa surat kontrak kerja pekerja outsourcing hanya ditulis dengan tangan, tanpa dilengkapi tanda tangan pejabat berwenang, baik dari HRD maupun supervisor, serta tanpa stempel resmi perusahaan outsourcing PT Gama Prima Karya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan kontrak kerja. Tanpa tanda tangan dan stempel perusahaan, kontrak tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga berpotensi merugikan pekerja dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Keabsahan perjanjian kerja merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak dan legitimasi hukum yang jelas.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa perjanjian kerja harus dibuat secara jelas, transparan, serta memuat hak dan kewajiban para pihak.

Kontrak kerja tanpa tanda tangan dan stempel perusahaan menunjukkan tidak adanya pengesahan resmi, sehingga kedudukan hukum pekerja menjadi lemah dan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran norma ketenagakerjaan.

 

Dalam perspektif administrasi publik, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pada Pasal 1 angka 3, maladministrasi didefinisikan sebagai:

 

“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”

Meski berstatus perusahaan swasta, praktik outsourcing yang berkaitan dengan pemenuhan hak tenaga kerja tetap berada dalam pengawasan negara melalui instansi ketenagakerjaan.

 

Tindakan menutup akses peliputan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

 

Alasan “perintah atasan” tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila terbukti menghalangi kerja jurnalistik.

Atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran kebebasan pers tersebut, PT Gama Prima Karya didesak untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Pihak Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman RI, hingga Dewan Pers dinilai perlu melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Gama Prima Karya belum memberikan pernyataan resmi terkait penutupan akses terhadap pers maupun keabsahan kontrak kerja yang dipersoalkan.

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *