Berita Metropolitan, Jakarta ,Kamis 27 Febuari 2025 Kepala Sekolah SDN 07 Sunter Jaya Widiyanto tidak respon,saat media mau konfirmasi terkait dengan tidak adanya papan bos, kantin yang menggunakan listrik sekolah, ini merupakan bagian pelanggaran yg dilakukan oleh pihak sekolah.
Tokoh senior wartawan jakarta utara Chaerulsyah Hasibuan menegaskan ,bahwa sekolah negeri wajib hukumnya memasang papan bos , demi transparansi terkait bantuan operasional sekolah, karena di duga di selewengkan menurut UU KIP keterbukaan informasi publik tuturnya.
Nurkholisah anggota DPRD komisi E menyatakan, apabila ada sekolah negeri yang tidak memasang papan bos maka kami akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan ,agar diberikan sangsi kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan imbuh nya .
Berdasarkan peraturan Permendikbud no.6 tahun 2021 tentang petunjuk pengelolaan Dana BOS untuk sekolah reguler ,maka dari itu pihak sekolah harus memasang papan BOS dengan uraian pengeluaran dan penggunaan nya, akan tetapi pihak SDN 07 Sunter Jaya tidak memasang nya pungkas Chaerusyah Hasibuan tokoh wartawan senior jakarta utara.
Report : Ety Sumarni