KLARIFIKASI KAPOLSEK NANGA TAYAP DISOROT, DUGAAN PENYIMPANGAN BBM SUBSIDI SPBU 64.788.12 MASIH JADI PERHATIAN PUBLIK

Ketapang Kalimantan Barat, Beritametropolitan.id – Menyikapi klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapolsek Nanga Tayap serta langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh unsur Forkopimcam Nanga Tayap pada 19 Juni 2026 terkait isu viral dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi dari SPBU 64.788.12 Nanga Tayap, sejumlah elemen masyarakat dan tim media menyampaikan apresiasi atas upaya pengecekan lapangan yang telah dilakukan.

 

Namun demikian, berbagai pertanyaan publik masih mengemuka terkait rentang waktu penanganan laporan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim media pada 13 Juni 2026, ditemukan sejumlah informasi awal dan indikasi yang diduga berkaitan dengan pola distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

 

Menurut informasi yang dihimpun dari investigasi lapangan, tim media menelusuri alur distribusi BBM yang diduga berasal dari SPBU 64.788.12 Nanga Tayap menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penampungan dalam jumlah besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap.

 

Sejumlah sumber di lapangan menyampaikan dugaan bahwa BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berhak—seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan pengguna yang telah ditentukan regulasi—diduga dialihkan kepada pihak tertentu untuk kepentingan ekonomi.

 

Selain itu, muncul pula dugaan adanya pola terorganisir dalam proses pengumpulan, penyimpanan, hingga distribusi kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Informasi lain yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan praktik pemberian sejumlah imbalan kepada oknum tertentu agar aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.

 

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berada pada kategori dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum sebelum dilakukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

 

Sejumlah pihak menilai bahwa tindak lanjut yang dilakukan pada 19 Juni 2026 terkesan memiliki jeda waktu apabila dibandingkan dengan temuan awal pada 13 Juni 2026.

 

Dalam konteks ini, media menegaskan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu menjalankan kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.

 

Dengan demikian, pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Potensi Kerugian Negara dan Dampak Sosial Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka potensi dampaknya dapat mencakup beberapa hal, antara lain:

– Kerugian keuangan negara akibat subsidi tidak tepat sasaran

– Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat berhak

– Peningkatan biaya operasional sektor pertanian, perikanan, dan UMKM

– Terganggunya persaingan usaha yang sehat

– Menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM

– Potensi munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan

 

BBM subsidi merupakan program strategis pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, sehingga pengawasan dan penyalurannya menjadi aspek penting dalam menjaga keadilan distribusi energi.

 

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, maka ketentuan hukum yang dapat dikenakan mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

 

Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Sementara itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat atau penyalahgunaan kewenangan, maka ketentuan hukum lain dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian yang sah.

 

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM subsidi di wilayah Nanga Tayap.

 

Selain itu, masyarakat juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Rilis ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih harus dipandang sebagai informasi awal yang memerlukan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian melalui proses hukum yang sah.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi klarifikasi dari pihak SPBU 64.788.12 Nanga Tayap, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Forkopimcam Nanga Tayap, Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, serta pihak terkait lainnya demi menjaga keseimbangan informasi dan kepentingan publik.

 

Editor: DM MPGI

Sumber: Hasil penelusuran tim media, keterangan narasumber, dan informasi masyarakat