Lonjakan Pemudik H-1 Lebaran, Terminal Tanjung Priok Overload, Praktik Calo Kian Meresahkan

Berita42 Dilihat

Jakarta, Beritametropolitan.id – Memasuki H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, arus mudik di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami lonjakan signifikan. Ribuan pemudik tampak memadati area terminal sejak pagi hingga malam hari, dengan tujuan berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

 

Kepadatan penumpang terlihat di hampir seluruh titik keberangkatan. Antrean panjang terjadi di loket tiket resmi maupun di area tunggu penumpang. Kondisi ini diperparah dengan masih maraknya praktik percaloan yang dinilai meresahkan masyarakat.

 

Sejumlah pemudik mengaku menjadi korban praktik calo yang menawarkan tiket dengan harga jauh di atas tarif normal. Salah satu penumpang yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat ditawari tiket dengan harga tidak wajar oleh oknum calo.

 

“Harusnya harga tiket sekitar Rp250 ribu, tapi ditawarkan sampai Rp800 ribu lebih. Kalau tidak beli, katanya bisa kehabisan,” ujarnya.

 

Keberadaan calo yang berkeliaran di area terminal menimbulkan keresahan di tengah padatnya arus mudik. Para calo biasanya mendekati calon penumpang di pintu masuk atau sekitar area tunggu dengan menawarkan jasa pembelian tiket secara instan.

 

Pihak pengelola terminal mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menekan praktik percaloan, termasuk berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Namun, hingga H-1 Lebaran, praktik tersebut masih saja ditemukan.

 

“Petugas sudah kami siagakan di beberapa titik untuk mengantisipasi calo. Kami juga mengimbau masyarakat agar membeli tiket melalui loket resmi,” ujar salah satu petugas terminal.

 

Secara hukum, praktik percaloan yang merugikan masyarakat dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Selain itu, praktik ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa dengan cara yang tidak sesuai standar atau menyesatkan konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Tak hanya itu, dalam konteks transportasi, praktik percaloan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan angkutan umum harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, termasuk dalam hal penjualan tiket secara resmi.

 

Dengan meningkatnya arus mudik pada H-1 Lebaran, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik percaloan serta memastikan pembelian tiket dilakukan melalui jalur resmi. Pemerintah dan aparat terkait juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.

 

{Redaksi-BM}