Mafia Minyak Goreng Sulingan Diduga Tak Tersentuh Hukum, Aparat Dinilai Tidur Serentak

Berita, Hukum146 Dilihat
banner 468x60

Mafia Minyak Goreng Sulingan Diduga Tak Tersentuh Hukum, Aparat Dinilai Tidur Serentak

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan aktivitas pengolahan minyak goreng sulingan di kawasan Jalan Madya Kebantenan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut-sebut masih berjalan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

banner 336x280

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial (Sb). Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

 

Warga sekitar mengaku khawatir atas dugaan pengolahan minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang kemudian diproses ulang untuk diperjualbelikan kembali. Jika benar, praktik tersebut dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena belum tentu memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

 

“Setiap hari aktivitas di lokasi terlihat berjalan. Kami berharap ada pengecekan dari pihak berwenang agar jelas, apakah usaha itu legal atau tidak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum PB-FORMULA meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya.

 

Menurutnya, jika dugaan pengolahan minyak goreng sulingan ilegal tersebut terbukti benar, maka ada potensi pelanggaran hukum yang serius, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun keamanan pangan.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas demi melindungi masyarakat,” ujar Dedi Hermanto.

 

Secara hukum, dugaan praktik pengolahan minyak goreng sulingan tanpa standar keamanan dapat dijerat dengan sejumlah aturan, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

Sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 136 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang memproduksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

 

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Pasal 120 mengatur sanksi terhadap pelaku usaha industri yang menjalankan kegiatan tanpa izin usaha industri.

 

Masyarakat berharap pihak kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi dan investigasi atas dugaan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.

 

Sampai berita ini diterbitkan, Simbolon (Sb) yang disebut-sebut sebagai pengelola belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.

(Tim Redaksi-BM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *