Maraknya Dugaan Peredaran Obat Daftar G Berkedok Toko Kosmetik di Kampung Muka Ancol, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Peternakan Pil Koplo di Jakarta Utara Diduga Sangat Marak

Berita Jakarta11 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (Obat Daftar G) di kawasan padat penduduk Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan modus berkedok toko kosmetik dan apotek.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, toko yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial F/N diduga menjual obat keras tertentu tanpa prosedur yang berlaku. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

 

Warga mengaku resah apabila dugaan praktik tersebut benar terjadi karena dikhawatirkan mempermudah akses obat keras kepada kalangan remaja dan pelajar. Mereka meminta aparat kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera melakukan inspeksi dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyatakan bahwa apabila benar terdapat praktik peredaran obat keras secara ilegal, maka hal tersebut merupakan ancaman serius bagi moral dan masa depan generasi bangsa.

 

«”Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jangan sampai generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat keras yang merusak masa depan mereka,” tegasnya.»

 

Senada dengan itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fakhruddin Sanghaji Bima, menilai dugaan peredaran obat keras berkedok toko kosmetik maupun apotek harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum.

 

Menurutnya, penyalahgunaan obat keras golongan tertentu memiliki dampak yang tidak kalah berbahaya dibandingkan penyalahgunaan narkotika karena dapat memicu ketergantungan, gangguan kesehatan, tindak kriminal, hingga merusak masa depan generasi muda.

 

“Kami mendesak aparat penegak hukum, BPOM, dan instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku yang diduga merusak masa depan anak-anak bangsa,” ujar Fakhruddin Sanghaji Bima.

 

Masyarakat juga berharap aparat melakukan pengawasan secara berkelanjutan serta menindak tegas apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum.

 

Apabila berdasarkan proses penyidikan dan putusan pengadilan terbukti terjadi tindak pidana, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:

 

– Pasal 435, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Pasal 436, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, proses penegakan hukum tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah sebagaimana berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

 

Beritametropolitan.id menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan memberikan kesempatan hak jawab maupun hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *