Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tamansari, Jakarta Barat: Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Berita, Hukum, Nasional11 Dilihat
banner 468x60

Berita Metropolitan, Jakarta Barat – Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (pil koplo) semakin merajalela di kawasan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Salah satu lokasi yang disorot berada di:πŸ“ Jl. Kunir 2 Dalam, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110

Toko tersebut diduga kuat dikelola oleh seseorang bernama Selamet, dan dijaga oleh Yusbar, yang dikenal luas oleh warga sekitar dengan nama panggilan β€œKribo”. Keduanya diduga terlibat aktif dalam penjualan bebas obat keras yang semestinya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

banner 336x280

“Bahaya Obat Golongan G yang Dijual Bebas” Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang memerlukan pengawasan ketat dalam penggunaannya karena mengandung zat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat. Namun, warga menyebut obat-obat ini dijual bebas kepada siapa saja, termasuk pelajar dan remaja.

Efek penyalahgunaan obat ini antara lain:

Euforia sementara

Halusinasi

Kejiwaan terganggu

Kejang hingga overdosis

Keresahan Warga: Generasi Muda Jadi Korban, Beberapa warga RW sekitar menyebutkan bahwa aktivitas jual beli dilakukan secara terang-terangan.

β€œPil Koplo-Red dijual kayak snack. Harusnya polisi sudah tangkap si Kribo itu dari dulu!” β€” ujar warga yang enggan disebut namanya

Aturan Hukum yang Berlaku: Penjualan obat keras secara ilegal melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

βœ… UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:
β€œSetiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

βœ… UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jika penyalahgunaan dalam jumlah besar dan disertai efek ketergantungan psikoaktif, pelaku dapat dijerat sebagai pengedar narkotika.

βœ… Permenkes No. 30 Tahun 2017

Mengatur pengawasan distribusi obat keras golongan G dan pencatatan transaksinya oleh apotek.

Permintaan Masyarakat.
Warga Tamansari mendesak:

-Penutupan toko milik Selamet

-Penangkapan Yusbar (Kribo) sebagai pelaku penjualan ilegal

-Pengawasan rutin oleh aparat, termasuk razia ke toko-toko serupa di Jakarta Barat

Langkah preventif oleh Dinas Kesehatan dan BPOM untuk edukasi dan pencegahan

Peredaran obat keras ilegal yang dikelola oleh Selamet dan dijual oleh Yusbar alias Kribo di Jl. Kunir 2 Dalam, Tamansari bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan anak-anak muda di wilayah tersebut. Diperlukan tindakan nyata dari penegak hukum dan dukungan masyarakat untuk menghentikan praktik berbahaya ini sebelum lebih banyak korban berjatuhan.

Anjatri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *