Maraknya Peredaran Pil Koplo di Penjaringan Memicu Dugaan Lemahnya Pengawasan, Aparat Diminta Memberikan Klarifikasi

Berita Jakarta53 Dilihat

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan masih maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT) yang kerap disalahgunakan sebagai “pil koplo” di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai peredaran obat-obatan tersebut diduga masih berlangsung di sejumlah lokasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

 

Obat keras yang kerap disalahgunakan antara lain Tramadol HCl, Trihexyphenidyl (Hexymer/Eximer), Dextromethorphan (DMP) dan obat keras lainnya yang menurut ketentuan hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dokter.

 

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap pihak-pihak yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin. Mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

 

Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan masih maraknya peredaran obat keras yang disalahgunakan. Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan masa depan generasi bangsa.

 

Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tanpa membedakan latar belakang maupun status pelaku. Dedi juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin kepada aparat berwenang.

 

Senada dengan itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, selaku Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nusantara (GANN), mengatakan bahwa peredaran obat keras yang disalahgunakan memiliki dampak serius terhadap generasi muda dan dapat menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika.

 

Menurut Fakhruddin, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. Ia juga mendorong agar penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun bukti yang menetapkan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan peredaran obat keras tersebut. Oleh karena itu, setiap dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan mengenai produksi dan peredaran sediaan farmasi yang dilakukan secara melawan hukum.

 

Dalam praktik penegakan hukum, pelaku yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

 

Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum oleh pihak mana pun, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Masyarakat berharap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, serta instansi terkait semakin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Penjaringan. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan aparat dalam memberantas peredaran obat keras tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Semua dugaan mengenai tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu harus diselidiki secara profesional dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

 

“{Team Redaksi-BM}”