Maraknya Pil Koplo di Tambora, Muncul Sindiran bahwa Aparat Lebih Sibuk Main TikTok daripada Memberantas Peredaran

Aparat Diduga Sibuk Bermain Tiktok

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan tertentu atau yang dikenal sebagai “pil koplo” di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga sebagai praktik penjualan obat keras ilegal disebut masih berlangsung secara terbuka.

 

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian masyarakat berada di Jalan Angke Indah RT 011 RW 02, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat sebuah tempat yang diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Ijal/Wan. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Warga juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jenis obat yang diduga diperjualbelikan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl (Hexymer), Excimer, Alprazolam, Clonazepam, Diazepam, dan obat keras lainnya yang hanya boleh diedarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan resep dokter.

 

Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda. Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan obat keras harus menjadi prioritas bersama.

 

Senada dengan itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), menyatakan bahwa dugaan peredaran obat keras golongan tertentu harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

 

Secara hukum, dugaan peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan pidana mengenai produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan atau dilakukan tanpa kewenangan. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain berdasarkan hasil penyelidikan, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Beritametropolitan.id mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

“{Team Redaksi-BM}”