Pasar Jelambar Kebon Pala Dikeluhkan Warga, Jalan Umum Tertutup Lapak Pedagang

Berita29 Dilihat

Jakarta, Beritametropolitan.id – Aktivitas pasar di kawasan Jelambar Kebon Pala, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menuai keluhan dari warga dan para pengguna jalan. Pasalnya, sejumlah pedagang diduga menggunakan bahu jalan hingga menutup sebagian badan jalan untuk berjualan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan, lapak-lapak pedagang memadati sisi jalan bahkan meluas hingga ke badan jalan. Kondisi ini menyebabkan akses lalu lintas menjadi sempit dan kerap menimbulkan kemacetan.

 

Sejumlah warga dan pengendara yang melintas mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Selain memperlambat arus kendaraan, keberadaan lapak pedagang di bahu jalan juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

“Setiap hari kalau lewat sini pasti macet, karena bahu jalan dipakai jualan. Kadang kendaraan harus bergantian lewat karena jalannya jadi sempit,” ujar salah satu pengendara yang enggan disebutkan namanya.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, turut memberikan perhatian terhadap persoalan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menilai aktivitas ekonomi masyarakat memang penting, namun tetap harus memperhatikan ketertiban umum serta hak pengguna jalan.

 

Menurutnya, pemerintah daerah melalui kelurahan, kecamatan, serta instansi terkait seperti Satpol PP perlu melakukan penataan dan penertiban agar fasilitas umum seperti jalan dan bahu jalan tidak disalahgunakan.

 

“Pedagang memang perlu diberdayakan karena mereka bagian dari ekonomi rakyat. Namun penggunaan jalan umum harus tetap sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat luas,” ujar Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto.

 

Secara hukum, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya memang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa penggunaan jalan di luar fungsi utamanya hanya dapat dilakukan dengan izin pihak berwenang.

 

Dalam penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan antara lain kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan/atau budaya.

 

Lebih lanjut dalam Pasal 127 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum berskala nasional. Sementara penggunaan jalan kabupaten/kota maupun jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan nasional, daerah, maupun kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kegiatan kematian, dan kegiatan masyarakat lainnya.

 

Namun demikian, penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan hanya dapat dilakukan apabila tersedia jalan alternatif dan pengalihan arus lalu lintas harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ. Izin penggunaan jalan tersebut diberikan oleh pihak kepolisian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ.

 

Selain itu, ketentuan lain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Pasal 11 ayat (9) disebutkan bahwa pemanfaatan bagian-bagian jalan di luar peruntukannya wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

 

Sementara Pasal 11 ayat (10) menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan izin tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif.

 

Adapun terkait aktivitas berdagang di jalan maupun trotoar, aturan hukumnya juga cukup jelas. Dalam Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

 

Kemudian dalam Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

 

Selain itu, fasilitas pejalan kaki seperti trotoar juga dilindungi oleh hukum. Dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g UU LLAJ disebutkan bahwa setiap jalan wajib dilengkapi fasilitas bagi pejalan kaki. Apabila fungsi fasilitas tersebut terganggu, misalnya digunakan untuk berdagang, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 

Namun demikian, dalam beberapa kondisi tertentu pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan teknis. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil harus mempertimbangkan jenis kegiatan, waktu pemanfaatan, jumlah pengguna, serta ketentuan teknis yang berlaku, termasuk pengaturan jarak area berdagang, lebar jalur pejalan kaki, serta adanya pengelolaan organisasi pedagang.

 

Selain aturan nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki regulasi khusus yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 

Dalam Pasal 1 angka 14, pedagang kaki lima didefinisikan sebagai seseorang yang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar, jalur hijau, taman, jembatan penyeberangan, maupun tempat umum lainnya baik yang memiliki izin maupun tidak.

 

Kemudian Pasal 3 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 secara tegas melarang setiap orang menutup jalan, menggunakan bahu jalan tidak sesuai fungsi, atau menempatkan barang di tepi jalan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

 

Sementara dalam Pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda atau melakukan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali di lokasi yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, aktivitas berdagang di jalan maupun trotoar pada prinsipnya dilarang apabila tidak memiliki izin dari pejabat berwenang atau pemerintah daerah.

 

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat melakukan penataan secara bijak. Penataan tersebut diharapkan tidak hanya menertibkan penggunaan jalan, tetapi juga memberikan solusi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu kepentingan umum.

 

Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pedagang kaki lima sebaiknya dilakukan melalui pendekatan yang humanis dengan tetap mengedepankan aturan hukum.

 

“Penataan harus dilakukan dengan pendekatan yang baik, melalui sosialisasi dan musyawarah dengan warga serta pedagang, sehingga tercipta solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

 

{Tim Redaksi-BM}