Pemkab Karawang Terapkan Pemotongan TPP ASN yang Absen Apel dan Senam Rutin

Berita, Daerah, Olahraga, Ragam165 Dilihat
banner 468x60

Berita Metropolitan, Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

 

banner 336x280

Melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20, ASN yang tidak hadir dalam kegiatan apel dan senam rutin setiap Jumat akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

 

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan untuk mendorong kedisiplinan ASN.

 

“ASN yang tidak mengikuti agenda apel dan senam akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen,” ujar Ses BKPSDM Gery.

 

Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) diberikan sebagai insentif di luar gaji pokok untuk mendukung kesejahteraan dan kinerja ASN.

 

Namun, tunjangan ini juga diatur ketat agar ASN tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Karawang.

 

Pada agenda apel dan senam rutin terakhir, tercatat sebanyak 36 ASN tidak hadir. Mereka terdiri dari pejabat administrator, pengawas, hingga pelaksana di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.

 

Ses BKPSDM Gery menegaskan, pihaknya langsung memanggil ASN yang absen untuk memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran mereka.

 

“Kami juga melakukan pembinaan agar mereka memahami pentingnya agenda ini,” tambahnya.

 

Sebagai upaya preventif, ASN yang tidak hadir akan menerima surat peringatan pertama.

 

Surat ini bertujuan untuk mengingatkan ASN agar lebih disiplin. Jika ketidakhadiran terus berlanjut, sanksi pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diberlakukan.

 

“Kami berharap surat peringatan ini menjadi pengingat agar mereka lebih patuh terhadap aturan,” jelas Ses BKPSDM Gery.

 

Setelah pemanggilan dilakukan, beberapa ASN memberikan berbagai alasan atas ketidakhadiran mereka.

 

Namun, alasan ini tetap dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ses BKPSDM Gery menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara.

 

“Kami ingin memastikan seluruh ASN mematuhi agenda rutin yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Apel dan senam bersama setiap Jumat merupakan salah satu cara Pemkab Karawang menjaga kekompakan dan kesehatan ASN.

 

Kegiatan ini sekaligus menjadi momen untuk memberikan pengarahan terkait program kerja pemerintah daerah.

 

“Kegiatan ini penting untuk membangun sinergi di antara ASN sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melayani masyarakat,” tutur Ses BKPSDM Gery.

 

Pemkab Karawang berharap kebijakan ini bisa memberikan efek positif terhadap kedisiplinan ASN.

 

Dengan demikian, pelayanan publik di Kabupaten Karawang dapat berjalan lebih optimal.

 

“Kami ingin ASN di Karawang menjadi teladan dalam kedisiplinan dan tanggung jawab kerja,” kata Ses BKPSDM Gery.

 

Sanksi pemotongan TPP sebesar 10 persen ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20. Implementasi aturan ini diharapkan dapat berjalan secara adil dan konsisten.

 

“Kami tidak ingin memberikan sanksi tanpa dasar. Semua dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

 

Pemkab Karawang juga mengimbau seluruh ASN untuk terus bersinergi dalam menjalankan tugas, termasuk mengikuti agenda rutin seperti apel dan senam.

 

Hal ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif.

 

“Pelayanan publik yang baik dimulai dari kedisiplinan ASN,” ujar Ses BKPSDM Gery.

 

Langkah tegas ini diharapkan menjadi motivasi bagi ASN untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab.

 

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kami berharap kebijakan ini membawa perubahan positif bagi semua pihak,” pungkas Ses BKPSDM Gery.

Redaksi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *