*Pemkot Tangsel Bebaskan BPHTB dan PBG untuk MBR, Mulai Berlaku Akhir Januari*

Berita, Daerah, Nasional132 Dilihat

Berita Metropolitan, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap meluncurkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Kebijakan ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada akhir Januari 2025.

 

Peraturan ini diharapkan mampu meringankan beban MBR dalam memiliki rumah pribadi.

 

“Kami sedang menyusun landasan hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga kebijakan ini bisa segera diterapkan,” ujar Wali Kota Benyamin

 

Dalam kebijakan tersebut, pembebasan BPHTB dan PBG akan diberikan kepada warga Tangsel dengan penghasilan bulanan maksimal Rp 7 juta.

 

“Jika penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan dan ingin membangun rumah sendiri di luar kompleks perumahan, maka BPHTB serta retribusi PBG dikenakan tarif nol rupiah,” jelas Wali Kota Benyamin.

 

Langkah ini diambil Pemkot Tangsel untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada MBR agar memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya administratif yang tinggi.

 

Selain membebaskan BPHTB dan PBG, Pemkot Tangsel juga berencana menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat dan mudah.

 

Proses perizinan nantinya akan berbasis teknologi informasi dan dilakukan secara daring (online).

 

Hal ini diharapkan dapat memangkas waktu dan tenaga yang selama ini sering menjadi kendala.

 

Tidak hanya mempermudah perizinan, Pemkot Tangsel juga akan menyediakan pilihan desain rumah sederhana dengan tipe 30, 32, 36, hingga 45.

 

“Penyediaan desain rumah ini bertujuan mempermudah masyarakat merancang rumah yang sesuai dengan kebutuhan, sekaligus memastikan standar kelayakan bangunan,” tambah Wali Kota Benyamin.

 

Program ini juga mendukung upaya Pemkot Tangsel dalam mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman bagi MBR.

 

Menurut Wali Kota Benyamin, langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan pembangunan di sektor properti.

 

Pemkot Tangsel menyadari bahwa tingginya biaya perizinan sering menjadi hambatan utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.

 

Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi salah satu solusi strategis untuk mengatasi masalah tersebut.

 

Dengan pembebasan BPHTB dan PBG, warga tidak lagi dibebani biaya tambahan saat mengurus dokumen legalitas untuk pembangunan rumah.

 

Program ini juga sejalan dengan visi Pemkot Tangsel untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan memberikan akses perumahan bagi semua lapisan masyarakat.

 

Pemkot Tangsel akan menggandeng berbagai pihak, termasuk tenaga ahli dan penyedia teknologi informasi, guna memastikan program berjalan efektif.

 

Tidak hanya membantu MBR, program ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui sektor lain yang terlibat dalam pembangunan perumahan.

 

“Kami ingin memastikan setiap warga Tangsel, khususnya mereka yang berada di kategori MBR, memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah layak huni,” tegas Wali Kota Benyamin.

 

Dengan program ini, Pemkot Tangsel berharap dapat memberikan solusi nyata dalam memenuhi kebutuhan perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Redaksi.