PKL Terus Menjamur di Kota Tua, Dugaan Pungutan Rp500 Ribu hingga Rp5 Juta per Lapak Disorot

Berita Jakarta25 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata dan Cagar Budaya Kota Tua Jakarta kembali menjadi sorotan. Maraknya aktivitas perdagangan di sejumlah titik kawasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, penataan, serta mekanisme pengelolaan pedagang di ruang publik.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, terdapat pedagang yang mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang untuk dapat berjualan di kawasan tersebut.

 

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan mengungkapkan adanya pembayaran yang menurut pengakuannya dilakukan secara rutin.

 

«“Kalau saya bayar Rp500 ribu sebulan per lapak. Dan kalau yang pakai gerobak itu ada yang bayar Rp4 juta sampai Rp5 juta per lapak,” ungkap pedagang tersebut.»

 

Ketika ditanya mengenai pihak yang menerima pembayaran, pedagang tersebut menyebut adanya seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial Md.

 

«“Pembayaran diambil sama koordinator lapangan bernama Md. Dia yang mengatur semuanya,” ujarnya.»

 

Namun demikian, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Belum diketahui secara pasti apakah pembayaran tersebut merupakan retribusi resmi, sewa tempat, biaya pengelolaan, atau bentuk pungutan lain yang memiliki atau tidak memiliki dasar hukum.

 

Persoalan tersebut menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan pemerintah karena Kota Tua merupakan kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan pariwisata.

 

Penataan PKL seharusnya dilakukan secara terukur dan transparan, termasuk mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang, mekanisme perizinan, biaya yang diperbolehkan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pedagang.

 

Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kecamatan Tamansari mengenai keberadaan PKL di dalam area wisata Cagar Budaya Kota Tua.

 

Satpol-pp menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar tiga bulan bertugas di wilayah tersebut sehingga masih perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan wilayah.

 

«“Saya bertugas baru sekitar tiga bulan, jadi saya coba konfirmasi ke Pak Camat nanti,” ujar Satpol-pp.»

 

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan lebih lanjut dari pihak Kecamatan Tamansari mengenai status keberadaan para pedagang, mekanisme penataan, serta pihak yang berwenang mengatur aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

 

Persoalan dugaan pungutan tersebut juga mendapat perhatian dari Dr. H. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., SH., MH., M.Kn., selaku Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP).

 

BAPEKAP menilai setiap pungutan kepada masyarakat, termasuk pedagang yang menjalankan aktivitas ekonomi di ruang publik, harus memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas.

 

Jika benar terdapat pembayaran sebesar Rp500 ribu per bulan hingga Rp4 juta-Rp5 juta per lapak, menurut BAPEKAP perlu dilakukan penelusuran mengenai siapa yang menetapkan nominal tersebut, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

 

BAPEKAP juga mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk tidak hanya melihat persoalan dari sisi keberadaan PKL, tetapi juga memeriksa sistem pengaturan yang berlangsung di lapangan.

 

Apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut ternyata merupakan pungutan atau biaya resmi yang memiliki dasar hukum, pemerintah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai landasan hukum, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta pihak yang berwenang menerimanya.

 

Dalam keterangannya, pedagang menyebut nama Mudo sebagai pihak yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan dan mengatur aktivitas pedagang.

 

Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kewenangan maupun keterlibatan Mudo dalam dugaan pungutan.

 

Redaksi Beritametropolitan.id membuka ruang klarifikasi kepada Mudo untuk memberikan penjelasan mengenai kapasitasnya di lapangan, apakah memiliki penugasan resmi, serta bagaimana mekanisme pengaturan dan pembayaran pedagang di kawasan Kota Tua.

 

Persoalan PKL di kawasan Kota Tua juga berkaitan dengan ketertiban umum. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur mengenai kegiatan perdagangan atau usaha pada bagian jalan, trotoar, dan tempat kepentingan umum lainnya.

 

Dengan demikian, keberadaan PKL tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Hal yang perlu diperiksa adalah lokasi berjualan, status penggunaan tempat, izin atau dasar penggunaan ruang, serta kepatuhan terhadap ketentuan penataan dan ketertiban umum.

 

Selain persoalan ketertiban umum, kawasan Kota Tua juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang harus mendapatkan perlindungan.

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur mengenai pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk pengawasan serta ketentuan pidana dalam kondisi tertentu.

 

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelestarian Cagar Budaya.

 

Karena itu, aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kota Tua semestinya dapat berjalan secara seimbang dengan upaya menjaga ketertiban, kebersihan, kenyamanan wisatawan, kepentingan pedagang kecil, serta kelestarian kawasan bersejarah.

 

Masyarakat berharap penataan Kota Tua tidak hanya dilakukan ketika muncul pemberitaan atau sorotan publik, tetapi dapat dilaksanakan secara konsisten dan transparan.

 

PKL yang memang diperbolehkan berjualan hendaknya ditempatkan pada zona yang telah ditetapkan dengan mekanisme yang jelas. Sementara aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa dasar yang sah harus ditangani sesuai ketentuan.

 

Di sisi lain, apabila benar terdapat dugaan pungutan dalam pengaturan PKL, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif tanpa tebang pilih.

 

Dugaan keterlibatan aparat dalam persoalan tersebut juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila ditemukan adanya pihak yang memberikan perlindungan, membiarkan pelanggaran, atau terlibat dalam pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya keterlibatan aparat, pemerintah perlu menyampaikan hasilnya secara transparan agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.

 

Penataan Kota Tua pada akhirnya bukan hanya persoalan estetika kawasan wisata. Lebih dari itu, penataan menyangkut kepastian hukum, transparansi pengelolaan ruang publik, perlindungan pedagang kecil, kenyamanan wisatawan, serta pelestarian kawasan Cagar Budaya.

 

Redaksi Beritametropolitan.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kecamatan Tamansari, Satpol PP, pengelola kawasan, Mudo, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *