POLRES MINAHASA TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN SENJATA TAJAM DI RANOWANGKO

Berita, Hukum, Nasional62 Dilihat
banner 468x60

Berita Metropolitan, Minahasa – Polres Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur, pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Dalam insiden ini, korban mengalami luka tikaman di bagian paha.

 

banner 336x280

Mendapatkan laporan, Kasat Intel Ipda Stanny Elias S.E,bersama personel piket segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka, yang diketahui bernama RS (22), warga Kelurahan Roong, Lingkungan 5, Tondano Barat. Sementara korban, RB (21), merupakan seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Kampung Jawa, Lingkungan 2, Tondano Utara.

 

Hingga saat ini, motif dari kejadian tersebut masih didalami oleh penyidik. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi guna mengungkap latar belakang peristiwa ini. Korban yang mengalami luka akibat tikaman telah mendapatkan perawatan medis.

 

Kapolres Minahasa melalui kasat reskrim AKP EDY SUSANTO S.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu mengutamakan penyelesaian masalah dengan jalur hukum,” ujar edy.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: Jeremia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *