Berita Metropolitan, Jakarta — Produksi minuman keras (miras) oplosan berlabel “Cap Naga Putih” yang diduga dilakukan oleh Phang Sau Khong alias Akhong terbongkar setelah Kegiatan ilegal ini diketahui berlangsung di dua lokasi: tempat distribusi dan penyimpanan di Jalan Krendang Selatan II Rt.001/006 No. 22, Tambora, Jakarta Barat 11260, serta tempat produksi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Akhong mengakui bahwa proses produksi ciu dilakukan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minuman keras ini kemudian dikemas dan diberi label “Cap Naga Putih” sebelum disalurkan ke wilayah Jakarta melalui rumah distribusi di Tambora. Harga jual per botol hanya Rp20.000, dengan perkiraan omzet per bulan mencapai puluhan juta rupiah.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 204 ayat (1): Barang siapa menjual atau memberikan minuman yang diketahuinya membahayakan jiwa orang, diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1): Memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp4 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1): Perdagangan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Minuman keras oplosan seperti ini sangat berisiko bagi kesehatan. Kandungan alkohol yang tinggi dan proses produksi yang tidak higienis bisa mengakibatkan keracunan, kebutaan, kerusakan organ, bahkan kematian. Selain itu, peredaran miras ilegal berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
Akhong sebagai tersangka utama dan Keterlibatan Nicholas. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa.
Redaksi.