Proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Area Pom Bensin Koja Disorot, Izin Dipertanyakan

Berita2 Dilihat

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id — Pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di dalam area SPBU 34.209 di Jalan Pegangsaan Dua No. 25, RT 005 RW 04, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, sehingga memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), peruntukan bangunan, maupun penanggung jawab kegiatan pembangunan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Sejumlah warga mengaku terkejut dengan adanya pembangunan gedung di dalam kawasan SPBU yang dikenal sebagai area berisiko tinggi terhadap kebakaran dan ledakan.

 

“Kami kaget tiba-tiba ada bangunan di dalam pom bensin. Tidak ada sosialisasi ke warga. Wajar kalau kami mempertanyakan izin dan keamanannya,” ujar salah satu warga Tugu Selatan yang enggan disebutkan namanya.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi, Irfan, yang mengaku sebagai admin SPBU 34.209, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui detail terkait perizinan pembangunan gedung SPPG tersebut.
“Saya hanya admin di sini. Untuk soal izin atau pembangunan gedung itu bukan kewenangan saya,” kata Irfan.

 

Warga juga menyebut Dachi sebagai pemilik SPBU 34.209 tempat proyek tersebut berlangsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dachi terkait legalitas pembangunan maupun dasar pemanfaatan area SPBU untuk pembangunan gedung pelayanan gizi tersebut.

 

Sementara itu, Pak Titus, yang mengaku sebagai Manajer Program Makan Bergizi Gratis, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya membantu pemenuhan gizi masyarakat.
“Program makan bergizi gratis ini untuk kepentingan sosial. Namun terkait teknis pembangunan gedung maupun perizinan, itu bukan ranah saya secara langsung,” ujar Titus.

 

Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat. Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, selaku Ketua Umum PB-FORMULA, menilai setiap kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan fasilitas publik tetap harus mematuhi aturan hukum dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Program sosial tentu sangat baik, apalagi yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk soal perizinan bangunan dan keselamatan lokasi. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan hukum atau membahayakan masyarakat,” ujar Tuan Guru Dedi Hermanto.

 

Ketiadaan kejelasan izin pembangunan gedung SPPG di area SPBU 34.209 dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa bangunan harus sesuai fungsi, tata ruang, serta standar keselamatan.

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 61 dan Pasal 69 yang mengatur kewajiban menaati rencana tata ruang dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pelanggarnya.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengelola tempat usaha menjamin keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.

5. Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Bangunan Gedung dan Penataan Ruang, yang mengatur sanksi berupa penghentian kegiatan, penyegelan hingga pembongkaran bangunan tanpa izin.

 

Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) serta Satpol PP, segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan dan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.

 

“Kalau izinnya lengkap dan aman, tentu tidak masalah. Tapi kalau belum ada izin, seharusnya dihentikan sementara. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar salah satu warga.

 

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi perizinan dan pengawasan ketat terhadap pembangunan, khususnya di kawasan yang memiliki potensi risiko tinggi seperti area SPBU.

 

{Tim Redaksi-BM}