KOTA BEKASI, Beritametropolitan – Keberadaan calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Bekasi Kota kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan masih maraknya praktik percaloan yang diduga berlangsung secara sistematis dan sulit diberantas. Bahkan, muncul dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan secara leluasa.
Salah seorang warga Cikunir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa setelah mendapati banyak pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM melalui jalur tidak resmi.
“Saya sangat kecewa. Saat datang untuk mengurus SIM sesuai prosedur, justru banyak yang menawarkan jalur cepat melalui calo. Seolah-olah praktik ini sudah biasa dan tidak tersentuh penindakan,” ujarnya.
Menurut pengakuan warga tersebut, tarif yang ditawarkan calo untuk pengurusan SIM C berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu, sedangkan SIM A berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.
Padahal, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya resmi penerbitan SIM baru adalah:
SIM A : Rp120.000
SIM C : Rp100.000
Belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang diwajibkan dalam proses penerbitan SIM.
Perbedaan biaya yang cukup besar tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan bagaimana praktik percaloan dapat terus berlangsung apabila pengawasan dilakukan secara optimal.
Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik percaloan SIM di Satpas Bekasi Kota.
“Jika benar ada praktik percaloan yang berlangsung secara terorganisir, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bersih, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Dedi Hermanto.
Ia menambahkan bahwa praktik percaloan dalam pelayanan publik berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai upaya reformasi birokrasi yang selama ini terus digaungkan pemerintah.
Dari aspek hukum, kepemilikan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi yang diperoleh melalui prosedur yang sah.
Apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi dalam proses penerbitan SIM, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Selain itu, apabila terdapat aparat atau penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
Masyarakat berharap Propam Polri, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait segera melakukan investigasi secara profesional terhadap berbagai dugaan yang berkembang. Penelusuran yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memastikan pelayanan SIM berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satpas Bekasi Kota terkait dugaan praktik percaloan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang, sesuai asas praduga tak bersalah.
Tim Redaksi-BM
